Sila Pancasila Pencegah Pencucian Uang



Oleh Geofani Milthree Saragih S.H.


Pemahaman tentang ideologi Pancasila sangat penting bagi pejabat negara, terutama sebagai upaya preventif terhadap tindak pidana pencucian uang. Sebagai dasar negara Indonesia, Pancasila tidak hanya menjadi panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi juga mengandung nilai-nilai moral yang seharusnya menjadi pedoman perilaku bagi setiap warga negara, terutama mereka yang memegang posisi penting dalam pemerintahan.

Tindak pidana pencucian uang oleh pejabat negara merupakan masalah serius yang merusak kepercayaan publik dan integritas institusi pemerintahan. Kasus-kasus seperti ini mencerminkan kurangnya integritas dan moralitas yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap pejabat publik. Pancasila, dengan lima silanya, menawarkan solusi moral dan etis yang bisa menjadi dasar untuk mencegah tindakan korupsi dan pencucian uang.

Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, mengingatkan pejabat negara untuk selalu mengedepankan nilai-nilai keagamaan dalam setiap tindakan. Kepercayaan terhadap Tuhan seharusnya mendorong pejabat negara untuk bertindak jujur dan bertanggung jawab, menyadari bahwa setiap tindakan yang dilakukan akan dipertanggungjawabkan bukan hanya di hadapan hukum manusia, tetapi juga di hadapan Tuhan.

Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menekankan pentingnya keadilan dan peradaban dalam setiap aspek kehidupan. Pejabat negara yang memahami dan menerapkan prinsip ini akan selalu mengedepankan keadilan dan tidak akan terlibat dalam tindakan yang merugikan orang lain, seperti pencucian uang. Mereka akan sadar bahwa tindakan mereka harus mencerminkan kemanusiaan yang adil dan beradab.

Sila ketiga, Persatuan Indonesia, mengajarkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Pejabat negara yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang secara tidak langsung merusak persatuan bangsa dengan menciptakan ketidakadilan sosial dan ekonomi. Pemahaman yang mendalam tentang persatuan akan mendorong pejabat negara untuk selalu bertindak demi kepentingan nasional, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan,menggarisbawahi pentingnya demokrasi dan musyawarah dalam pengambilan keputusan. Pejabat negara yang memegang teguh prinsip ini akan selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan menjalankan tugasnya dengan penuh hikmat dan kebijaksanaan, serta menghindari tindakan yang merugikan rakyat seperti pencucian uang.

Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menekankan pentingnya keadilan sosial. Pejabat negara yang memahami dan menerapkan prinsip ini akan berusaha keras untuk menciptakan keadilan sosial dan menghindari segala bentuk tindakan yang dapat memperburuk ketidakadilan sosial, termasuk pencucian uang.

Dengan memahami dan menerapkan nilai-nilai Pancasila, pejabat negara akan memiliki landasan moral yang kuat untuk menolak segala bentuk korupsi dan pencucian uang. Mereka akan terdorong untuk selalu bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, pemahaman yang mendalam tentang Pancasila juga akan membantu menciptakan budaya kerja yang bersih dan transparan di lingkungan pemerintahan.

Oleh karena itu, pendidikan dan pemahaman tentang ideologi Pancasila harus terus ditingkatkan, tidak hanya di kalangan masyarakat umum, tetapi juga, dan terutama, di kalangan pejabat negara. Ini bisa dilakukan melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi yang menekankan pentingnya Pancasila sebagai panduan moral dan etis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan demikian, diharapkan tindakan pencucian uang oleh pejabat negara dapat diminimalisir, dan integritas serta kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat terjaga.

*Penulis Mahasiswa Magister Hukum Universitas Sumatera Utara

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel