Sat Pol PP Segel Bangunan Mie Gacoan BSD
Cipasera - Sejumlah pekerja terlihat sibuk menyelesaikan pembangunan restoran Mie Gacoan di Jalan Kapten Soebiyanto, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (19/02/25).
Bangunan megah dengan luas sekitar 40 x 16 meter ini tampak hampir rampung, meskipun proyeknya telah mendapatkan sanksi penyegelan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel.
Restoran yang menjadi bagian dari jaringan waralaba kuliner asal Malang, Jawa Timur, ini terus berkembang di berbagai wilayah Tangsel.
Namun, setiap kali cabang baru dibuka, permasalahan perizinan selalu mencuat, terutama terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pada Selasa (18/02/25), Satpol PP Kota Tangsel telah resmi menyegel proyek pembangunan restoran tersebut.
Garis pita kuning terlihat melintang di bagian depan akses masuk, dan stiker segel terpasang di dinding bangunan sebagai tanda pelanggaran.
"Kita segel karena belum ada izin," ujar Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Satpol PP Kota Tangsel, Suherman.
Meskipun telah disegel, aktivitas pembangunan tetap berlanjut. Para pekerja tetap melaksanakan tugasnya atas instruksi pemilik restoran yang menargetkan pembukaan restoran pada Maret 2025.
Dari pantauan di lokasi, proyek sudah mencapai 90 persen penyelesaian, dengan sebagian besar pekerjaan tersisa pada bagian eksterior.
Keberlanjutan proyek ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan oleh instansi terkait, khususnya Bidang Penataan Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel.
Pengawasan yang dinilai kurang ketat memicu kritik terhadap instansi tersebut, yang kerap disorot karena dugaan kelalaian dalam menangani bangunan tanpa izin.
Saat dihubungi untuk konfirmasi, Kepala Bidang Penataan Gedung DCKTR, Deni Deniel, tidak memberikan tanggapan. Sikap serupa juga sering dialami jurnalis saat berupaya mengonfirmasi persoalan serupa.
Kelalaian dalam pengawasan ini turut mencoreng citra pemerintahan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan yang baru saja dilantik untuk periode kedua.
Kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah seolah tidak berjalan optimal akibat kurangnya ketegasan dari jajaran bawahannya.
Dengan terus terulangnya pelanggaran perizinan seperti ini, masyarakat pun mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan.
Akankah ada tindakan lebih tegas terhadap pemilik resto Mie Gacoan, atau justru pelanggaran ini akan terus terjadi tanpa konsekuensi yang berarti? (***)