Kades Kohod dan Sekretarisnya Jadi Tersangka SHM Pagar Laut
Kades Kohod A (tengah) kini tersangka
Cipasera - Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod serta dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM pagar laut di wilayah Kab Tangerang, Banten, Selasa 18/2/2025.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta. "Hasil gelar perkara, pada kesempatan ini, kami seluruh penyidik dengan seluruh peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Lebih jauh Djuhandani memaparkan, keempat tersangka adalah Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod UK serta SP dan CE.
Keempatnya terbukti bermufakat melakukan pemalsuan beberapa surat dan dokumen untuk mengajukan permohonan hak atas tanah.
"Kita menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod, Saudara UK, Sekdes Kohod, Saudara SP selaku penerima kuasa, dan saudara CE selaku penerima telah kita sepakati, kita tetapkan sebagai tersangka," tegas Djuhandi.
Ditambahkan Dia, keempatnya orang ini diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah.
Tidak hanya itu, memaksukan surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.
Selain itu, keempat tersangka memalsukan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Penyidik masih mendalami berapa jumlah keuntungan yang mereka dapat dari tindakannya.
"Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," tambahnya
Penyidik juga masih belum menahan keempatnya. Alasannya, karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.
" Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," ungkap Djuhandani.
Bersamaan penetapan tersangka, Bareskrim Polri melakukan pencekalan empat tersangka. Bareskrim telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka.
"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," pungkasnya. (Red/t/dtk)