Pol PP Tangsel Segel Bangunan Tanpa Izin PBG
Bangunan yang disegel di pinggir Tol Jombang
Cipasera- Satu gedung berbentuk kotak berwarna biru yang berdiri di pinggir tol Kunciran- Serpong, Tangerang Selatan tak berizin. Oleh sebab itu, bangunan yang berada di ujung Jalan Kramat berbatasan Jalan Sumatera, Kelurahan Jombang Ciputat ini disegel Satuan polisi Pamong Praja pada Kamis, 13 Februari 2025.
Penyegelan ini dilakukan aparat SatPol PP dengan cara melekatkan stiker segel pada dinding bangunan ratusan meter tersebut, sementara garis kuning PPNS berikut gemboknya juga ditempatkan secara vertikal di lokasi tersebut.
“Hari itu yang nungguin bangunannya ngaku sebagai pekerja dan mereka tidak bisa menunjukkan pada kami berkas perizinan bangunan, sehingga kami meminta mereka untuk berhenti melakukan kegiatan,” jelas Kepala Penyidikan PPNS Satpolpp Tangsel, Suherman.
Suherman menjelaskan, tindakan penyegelan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Bangunan Gedung. Perda tersebut dengan tegas menyatakan bahwa sebuah proyek pembangunan tidak boleh dimulai tanpa memiliki izin PBG yang lengkap.
“Di Pasal 109 Perda ini, disebutkan bahwa perusahaan atau individu tidak diperbolehkan memulai pembangunan kecuali setelah mendapatkan izin PBG,” katanya.
Suherman menambahkab, pihaknya sudah melakukan pemanggilan pertama kepada pemilik proyek, tetapi pemiliknya tidak hadir. Bahkan ketika ada yang datang mewakili pemilik, mereka tidak dapat menunjukkan surat kuasa resmi.
“Jka pemilik tidak hadir saat pemanggilan pertama dan tidak mematuhi panggilan tersebut, maka proses penyegelan atau penutupan sementara akan dilakukan,” tegasnya.
Suherman menegaskan, salah satu tujuan penyegelan pada objek bangunan yang telah memenuhi persyaratan namun belum mengurus PBG,” tegas Suherman.
Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Lurah Jombang Kecamatan Ciputat, Iwan Sutisna mengaku belum mengetahui adanya penyegelan bangunan gedung yang dilakukan oleh Satpolpp Kota Tangerang Selatan.
“Saya belum tahu terkait penyegelan karena itu memang sudah menjadi kewenangan Satpolpp hanya saja saya ingin berpesan kepada warga agar jangan nekat membangun kalau belum ngurus izin,” pungkas lurah Jombang.(red/sg)