15.000 Pengaduan Keuangan Ilegal Yang Masuk OJK Banten

 

Cipasera - Analis Senior OJK  (otoritas jasa keuangan) Provinsi Banten Riza Fatubari mengungkapkan,  Banten masuk dalam lima besar pengaduan kegiatan keuangan ilegal, antara lain investasi bodong dan pinjol (pinjaman online atau daring) ilegal.

Riza menambahkan, berdasarkan data layanan konsumen yang diterima mereka, hingga 2024 tercatat 15.000 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal.

Saat  buka layanan pengaduan   dan  berdasarkan data ada beberapa provinsi yang masuk dan setelah dirangking, Banten berada di peringkat kelima terbanyak pengaduan kegiatan keuangan ilegal.


Tercatat da 1.200 pengaduan kegiatan keuangan ilegal yang masuk ke OJK Provinsi Banten, antara lain investasi bodong dan pinjol (pinjaman online atau daring) ilegal.

"Pengaduan paling banyak dari Pulau Jawa, dan Banten memang bagian dari Pulau Jawa," ujar Riza seperti dikutip Antara  Jumat 21/2/2025.

Dengan maraknya pengaduan,  OJK akan berkoordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten untuk membentuk aliansi strategis senagai upaya preventif dengan perangkat daerah membe

Selanjutnya dari koordinasi itu segera melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.

"Kami di OJK juga punya Gerakan Nasional Intelijen Keuangan (Gencarkan) di tingkat nasional. OJK bersama lembaga jasa keuangan menyelenggarakan edukasi tematik setiap bulan ," ujarnya. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel