Polda Metro Tetapkan 31 Orang Tersangka Keributan di RSU Tangsel

 
     Sebagian area parkir RSU 

Cipasera -  Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang menjadi tersangka  dalam kericuhan di halaman RSU Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sengketa lahan parkir. Ke 31 orang anggota ormas tersebut diduga melalukan kekerasan dan intimidasi  pada Rabu 21/5/2025. 

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) mengatakan,  sebanyak 30 orang telah  ditetapkan sebagai tersangka  dan dilakukan penahanan.

Namun ada satu orang pimpinan ormas yang masih belum diamankan, yakni MR. Aparat masih memburunya. 

"(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang," kata Abdul Rahim seperti dikutip detik.com.

Abdul menegaskan, pihaknya  masih mengejar MR selaku  Ketua MPC PP Tangsel yang  telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka juga. 

Seperti diketahui dan viral di publik, puluhan orang diamankan dalam keributan  di RSU Tangsel sejak Rabu 21/5/2025 . Dan dengan cepat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melskukan pemetiksaan secara intensif.  

Keributan berawal saat vendor pengelola lahan parkir di RSUD Tangsel hendak memasang gate barrier namun dilarang oleh sejumlah orang lalu memicu keributan.  Dan berujung penangkapan  30 orang oleh aparar di malam sekira pukul 20.30. (Red/t/dtk).


.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel