Polda Metro Tetapkan 31 Orang Tersangka Keributan di RSU Tangsel
Cipasera - Polda Metro Jaya menetapkan 31 orang menjadi tersangka dalam kericuhan di halaman RSU Tangerang Selatan (Tangsel) dalam sengketa lahan parkir. Ke 31 orang anggota ormas tersebut diduga melalukan kekerasan dan intimidasi pada Rabu 21/5/2025.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (23/5/2025) mengatakan, sebanyak 30 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Namun ada satu orang pimpinan ormas yang masih belum diamankan, yakni MR. Aparat masih memburunya.
"(Ada) 30 orang (tersangka) di luar MR. Kalau dengan MR jadinya 31 orang," kata Abdul Rahim seperti dikutip detik.com.
Abdul menegaskan, pihaknya masih mengejar MR selaku Ketua MPC PP Tangsel yang telah ditetapkan sebagai sebagai tersangka juga.
Seperti diketahui dan viral di publik, puluhan orang diamankan dalam keributan di RSU Tangsel sejak Rabu 21/5/2025 . Dan dengan cepat Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melskukan pemetiksaan secara intensif.
Keributan berawal saat vendor pengelola lahan parkir di RSUD Tangsel hendak memasang gate barrier namun dilarang oleh sejumlah orang lalu memicu keributan. Dan berujung penangkapan 30 orang oleh aparar di malam sekira pukul 20.30. (Red/t/dtk).
.