Setelah Dipanggil KPK, Mantan Menag Yaqut Cholil dan Stafnya Dicekal Ke Luar Negeri.

 
     Yaqut saat hendak diperiksa KPK 7/8/2025

Cipasera -  Mantan Menteri Agama era Jokowi, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)  kini tak bebas lagi beoergian ke luar negeri. Apa pasal?  Sebab mulai  tanggal 11 Agustus 2025, Komisi Pembemberantasan Korupsi (KPK ) telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.

Tidak hanya itu, ada dua orang yakni  IAA, mantan staf Yaqut Cholil Qoumas dan FHM pihak swasta yang juga dicekal dalam rangka penyidikan korupsi penentuan kuota haji Kemenag. 

Pencekalan tersebut diungkap   Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Dan cekal tersebut tiga orang tersebut berlaku hingga enam bulan kedepan.

“Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Budi lepada jurnalis seperti dikutip Antara 11/8/2025.

Pencekakan tersebut setelah  KPK tiga hari lalu  mulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sementara itu, Yaqut sebelum dicekal telah diminta keterangan oleh KPK  7 Agustus 2025.

Dalam perhitungan awal, KPK bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara dalam kasus penentuan kuota haji dan penyelenggaraan haji tersebut mencapai Rp1 triliun lebih.

Terkait rasuah tersebut, DPR RI lebih dulu bikin  Pansus Angket Haji dan menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024, antara lain, pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.  Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut bertentangab  Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. ( Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel