Diduga Gelapkan Rp 9 Miliar, Ketua BMT Serang Diringkus Polisi


Cipasera - 200 lebih warga Serang, Banten dan sekitarnya diduga  menjadi korban penipuan Koperasi Baitul Maal Watamwil (BMT) Muamaroh, Serang. 

Hal itu diungkap Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dan pihaknya telah menangkap HS (57), Ketua Koperasi Baitul Maal Watamwil (BMT) Muamaroh, Kamis 21/8/2025.

Selanjutnya Dian mengatakan,  modus BMT Muamaroh menawarkan produk simpanan seperti tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar  hingga deposito berjangka. Namun, mulai Desember 2024 sampai Januari 2025, ratusan nasabah kesulitan menarik dana. Total 203 korban dan kerugian  sekitar Rp9 miliar.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tertanggal 20 Juni 2025 yang ditindaklanjuti dengan penyidikan pada 25 Juni 2025. Penipuan dilakukan di kantor koperasi di Jl Raya Anyar No.38, Pasar Anyar, Serang, sejak 2024 hingga Februari 2025.

"Pelaku menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana tanpa izin otoritas perbankan. Nasabah dijanjikan keuntungan bulanan 0,3 persen hingga 2 persen sehingga banyak yang tertarik menyimpan uang di koperasi tersebut,” ungkap Dian seperti dikutip Antara, Kamis 21/8/2025. 

Atas perbuatannya HS terancam hukuman  pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP. Dan  Pasal 16 UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. 

Sebagai barang bukti disita  dokumen deposito, buku tabungan, daftar konfirmasi penarikan, komputer, printer, mesin hitung uang, dan cek BNI.(red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel