DPO Kejaksaan Banten Dua Tahun, Dicokok Di Rawamangun

 
     Jhony alias Jhonatan saat dibawa Tabur

Cipasera  - Setelah buron dua tahun, Johnny Kainde alias Jhonathan akhirnya ditangkap di rumahnya, Rawamangun, Jaktim oleh Tim Tabur ( Tangkap Buronan) Kejaksaan Negeri  (Kejari) dan Kejati (Kejaksaan Tinggi) Banten, Senin 15/9/2025.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten Rangga Adekresna  mengungkapkan, Jhonatan dibekuk lantaran adanya info  yang didapat Tim (Tabur). Lalu  Tim mencurigai sebuah rumah yang diduga menjadi persembunyian Jhonatan. 

"Saat aparat  memasuki rumah tersebut, DPO Jhonatan ada di dalam, dan kooperatif saat diamankan,"  kata  Rangga, dalam keterangannya,  Selasa (16/9/2025). "Saat ini, terpidana telah ditahan di Rutan Kelas II B Rangkasbitung, Kabupaten Lebak." 

Seperti diketahui, Jonathan sempat dibebaskan oleh pengadilan negeri dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung No. 159/Pid.B/2022/PN Rangkasbitung tanggal 5 Desember 2022. Tapi  Jaksa Penuntut Umum Kejari Lebak keberatan dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No. 339 K/Pid/2023 tanggal 3 April 2023, kasasi tersebut dikabulkan. MA menyatakan terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penipuan secara bersama-sama, dan dihukum 2 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Jo.

Setelah putusan MA, jaksa Eksekutor Kejari Lebak sempat memanggil terpidana tiga kali tetapi tak dihiraukan. Jhonatan   tidak pernah hadir. Kejari Lebak  lalu menerbitkan surat DPO. 

Jhonatan terjerat kasus penipuan ini terjadi pada September 2021. Dia menipu perusahaan JB Group Rp 1,2 Miliar. Disebutkan,  Jhonatan bersama dua temannya mengaku bisa mengurus proyek pembangunan jalan di Bengkulu senilai Rp 208 miliar untuk JB Group, perusahaan milik mantan bupati Lebak Mulyadi Jayabaya. Sebagai syarat, Jhonatan meminta uang Rp 1,2 M untuk  memenangkan tender di Kementerian PUPR. Tapi setelah JB menyerahkan dana hingga Rp 1,2 proyek tak juga didapat. Sebagian uang dari JB dinikmati Jhonatan sendiri.(red/t/dt)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel