Alhamdulilah, Diperiksa Sembilan Jam, Roy Suryo Cs Tak Ditahan
Cipasera - Setelah dipetiksa sembilan jam lebih sebagai tersangka fitnah Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs tidak ditahan, Kamis 13/11/2025.
Usai pemeriksaan, Roy Suryo, Dr Tifa dan Rismon Sianipar tampak gembira dikerubungi pengacara dan pendukungnya.
Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin usai memeriksa Roy Suryo Cs mengatakan, pihaknya tak menahan ketiganya karena ketiganya ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.
"Kami perbolehkan (tiga tersangka) untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sebab ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Iman menyakinkan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri. Dia pun memastikan pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.
"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.
Selanjutnya iman memaparkan, ketiga tersangka telah memenuhi hak-haknya dalam menjalani proses pemeriksaan hari ini. Dan penyidik memberikan keseimbangan dalam pemeriksaan ini dengan memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk menghadirkan saksi hingga ahli.
Iman juga mengatakan, dalam hal pemeriksaan mereka, pihaknya sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi supaya proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.
Tak hanya itu, Iman juga akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.
Pemeriksaan Roy Suryo, Dr Tifa dan Rismon Sianipar berlansung cukup lama. Dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB ( selama 9 jam 20 menit). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Red/dtk)
