Alhamdulilah, Diperiksa Sembilan Jam, Roy Suryo Cs Tak Ditahan

 
     Roy Suryo Cs 

Cipasera  -  Setelah dipetiksa sembilan jam lebih sebagai tersangka fitnah Ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya, Roy Suryo Cs tidak ditahan, Kamis 13/11/2025. 

Usai pemeriksaan, Roy Suryo, Dr Tifa dan Rismon Sianipar tampak gembira dikerubungi pengacara dan pendukungnya. 

Sementara Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin  usai memeriksa Roy Suryo Cs mengatakan,  pihaknya  tak menahan ketiganya  karena ketiganya ketiganya mengajukan saksi dan ahli meringankan.

"Kami perbolehkan (tiga tersangka) untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Sebab  ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan," kata  Iman kepada wartawan di gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Iman menyakinkan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap ketiganya sudah sesuai dengan KUHAP maupun peraturan Kapolri. Dia pun memastikan pihaknya menjunjung asas perundang-undangan dalam pemeriksaan ini.

"Penyidik menjunjung tinggi asas-asas bagaimana undang-undang yang mengatur kami di dalam proses pemeriksaan terhadap tersangka," ujarnya.

Selanjutnya iman memaparkan, ketiga tersangka  telah memenuhi  hak-haknya dalam menjalani proses pemeriksaan hari ini. Dan  penyidik  memberikan keseimbangan dalam pemeriksaan ini dengan memberikan kesempatan kepada ketiga tersangka untuk menghadirkan saksi hingga ahli.

Iman juga mengatakan,  dalam hal pemeriksaan mereka, pihaknya  sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan keterangan dan informasi supaya  proses penegakan hukum ini adil dan berimbang.

Tak hanya itu, Iman  juga akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan dan  juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka.

Pemeriksaan Roy Suryo, Dr Tifa dan Rismon Sianipar berlansung cukup lama.  Dimulai pukul 10.30 WIB hingga 18.30 WIB ( selama 9 jam 20 menit). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. (Red/dtk)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel