Bea Cukai Banten Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 53 Miliar Lebih
Cipasera — Barang kena cukai (BKC) sitaan Kantor Wilayah Bea Cukai Banten senilai Rp53,76 miliar dimusnahkan di ICE BSD City, Tangerang, Banten. Pemusnahan disaksikan pejabat dan unsur pemerintah, Rabu 12/11/2025..
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Banten Ambang Priyonggo mengatakan kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam menekan peredaran BKC ilegal yang merugikan keuangan negara sekaligus mengganggu iklim usaha yang sehat.
“Bea Cukai Banten dengan semangat kolaborasi komitmen memperkuat pengawasan jalur distribusi barang kena cukai ilegal, terutama di wilayah strategis antara Jawa dan Sumatera,” kata Ambang di lokasi pemusnahan, Rabu 12/11/2025.
Selanjutnya dia mengatakan, seluruh barang dimusnahkan menggunakan fasilitas milik PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) di Narogong, Bogor, dengan metode pembakaran menggunakan tanur semen bersuhu tinggi, antara 1.500 hingga 1.800 derajat celsius.
Proses pemusnahan dengan cara ini menjamin barang-barang dimusnahkan sepenuhnya tanpa menimbulkan efek berbahaya, seduai prinsip green customs yang ramah lingkungan
Ambang menambahkan, pemusnahan barang ilegsl kali ini hasil Operasi Gurita, sebuah operasi penegakan hukum terpadu yang dilakukan Bea Cukai Banten sepanjang tahun 2025.
Hingga Oktober 2025, Bea Cukai Banten mencatat telah melakukan 821 kali penindakan, termasuk 105 kasus BKC ilegal dengan nilai barang mencapai Rp76,74 miliar.
Turut menyaksikan pemusnahan perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), wakil walikota Tangsel, Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negri Kabupaten Tangerang, Kepolisian Polda dan sejumlah aparatur.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari dua unit vertikal Bea Cukai Banten, yakni KPPBC TMP A Merak dan KPPBC TMP A Tangerang.
Total barang ilegal terdiri atas 41,5 juta batang hasil tembakau (HT), 33 ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta 10 ribu gram tembakau iris (TIS), dengan potensi kerugian negara sekitar Rp38,87 miliar
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 22 surat perintah penindakan (P2) di wilayah kerja Bea Cukai Banten, termasuk 19 di antaranya yang sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. (Red/T)
