Debt Collector Di Tangerang Ditertibkan Dalam Operasi Cipta Kondisi

 

Cipasera - Kelompok penagih hutang atau debt collector aktivitasnya di Kab Tangerang terus dipantau dan ditertibkan oleh kepolisian  dalam Operasi Cipta Kondisi di wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

Hal itu dikatakan, Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri. Tambahnya,  melalui operasi cipta kondisi kepolisian  ingin memastikan situasi tetap aman, tertib, dan masyarakat merasa terlindungi.

"Di  wilayah Kabupaten Tangerang, khususnya Pasar Kemis, seringkali ditemukan aksi pelanggaran yang disebut mata elang (matel) dalam penarikan kendaraan di tengah jalan," kata Syansul, Jumat 13/12/2025. "Oleh karena itu, aktivitas tersebut perlu dilakukan pengontrolan atau penertiban sebagai tindak tegas atas keamanan di daerah tersebut.

Syamsul menegaskan,  bahwa penarikan kendaraan di jalan oleh debt collector tidak diperbolehkan. Tindakan itu berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik di tengah masyarakat.

Ia mengatakan selama Operasi Cipta Kondisi ini difokuskan pada penertiban aktivitas penagih utang serta pencegahan kriminal jalanan.

"Dalam pelaksanaan operasi, petugas mendapati sejumlah debt collector yang diduga tengah melakukan aktivitas pemantauan kendaraan," ujarnya.

Atas penertiban yang dilakukan, kata dia, petugas di lapangan pun memberikan imbauan tegas agar segera meninggalkan lokasi serta tidak melakukan penarikan kendaraan di jalan yang dapat memicu keributan atau konflik.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Polri akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penegakan hukum sebagai bentuk komitmen dalam meminimalisir aksi kejahatan jalanan. (Red/ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel