Eks Kadis Lingkungan Tangsel Divonis 7 Tahun, Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

      Empat terdakwa mendengarkan vonis.

Cipasera - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Wahyunoto Lukman dijatuhi hukum 7 tahun penjara oleh  Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Banten  dalam  sidang kasus korupsi proyek pengadaan jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024–2025, Rabu malam 11/2/2026 

Hakim juga menvonis   Direktur PT Ella Pratama Perkasa Sukron Yuliadi Mufti divonis lebih berat yakni 8 tahun penjara. Sedangkan  Subbag Umum dan Kepegawaian DLH Tangsel Zeky Yamani divonis 6 tahun dan Kepala Bidang Kebersihan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tubagus Apriliadhi Kusumah Perbangsa divonis 4 tahun penjara.

Dalam sidang yang sepi pengunjung ini,  Majelis hakim yang diketuai Moch Ichwanudin menyatakan,  keempat terdakwa terbukti bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dan merugikan keuangan negara Rp20,3 miliar.

"Para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," kata Ichwanudin saat membacakan putusan yang cukup panjang itu, Rabu (11/2/2026) malam.

Selain divonis penjara, para terdakwa:  Wahyunoto, Sukron, Zeky Yamani dan Tubagus Apriliadhi diwajibkan  membayar denda masing-masing Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila  pidana denda tersebut  tidak dibayar, maka  diganti dengan pidana penjara selama 6  bulan.

Namun, khusus untuk  terdakwa Sukron  hakim memutuskan, hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp3,9 miliar yang harus dibayarkan paling lama dalam waktu 1  bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

"Jika  terdakwa tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 Tahun," kata Ichwanudin.

Sedangkan, terdakwa Zeky Yamani diwajibkan membayar uang pengganti Rp800 juta. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," katanya.

Putusan vonis  majelis hakim tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Wahyunoto dituntut 12 tahun, Sukron 14 tahun, Zeky Yamani 10 tahun dan Tubagus Apriliadhi 6 tahun penjara.

Menanggapi vonis majelis hakim, baik jaksa penuntut maupun para terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis yang diputuskan. Mereka diberikan waktu selama 7 hari ke depan untuk menentukan sikap atas putusan hakim tersebut.(red/cb)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel