Pabrik Kertas PT PKP di Karawaci Ditutup. Begini Kata Menteri KLH
Cipasera - Mencemari udara di wilayah Karawaci Tangerang, pabrik kertas milik PT Panca Kraft Pratama yang berlokasi di Karawaci, Tangerang, Banten aktivitasnya ditutup Kementriaan Lingkungan Hidup/BPLH.
Langkah penghentian operasional tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan lingkungan hidup.
Hal tersebut dikatakan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq. "Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup, untuk menjaga kualitas kesehatan hidup masyarakat," tegas Hanif, Jumat (13/2/2026).
Hanif mengungkapkan, penutupan ativitas pabrik dilakukan setelah ada kajian dan aduan Lembaga Swadaya Masyarakat GMBI Banten yang menduga pencemaran udara.
Pencemaran udara tersebut berasak dari masyarakat, pembakaran dalam proses produksi kertas tersebut menghasilkan asap hitam pekat yang mengganggu warga sekitar.
Asap yang ditimbulkan tidak hanya menimbulkan bau tidak sedap, tetapi juga mengakibatkan gangguan pernapasan.
Adanya laporan tersebut, tim pengawas dari Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten melakukan verifikasi dan pemeriksaan lapangan di lokasi PT PKP. Hasilnya, KLH menemukan fakta dan melakukan langkah tegas dengan penutupan aktivitas.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan menyatakan, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam proses operasional fasilitas pembakaran. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan ketidaksesuaian pada kualitas bahan bakar serta kinerja alat pengendali emisi pada boiler biomassa 1.
Temuan tersebut ditindaklanjuti menghentikan operasional boiler biomassa 1, melakukan evaluasi terhadap penggunaan bahan bakar, serta menetapkan bahwa apabila boiler akan dioperasikan kembali, hanya diperbolehkan menggunakan woodchip.
"Penggunaan kayu gelondongan dan serbuk kayu basah tidak diperkenankan," ungkap Rizal.
KLH/BPLH juga menegaskan bahwa PT PKP wajib melakukan perbaikan terhadap kinerja alat pengendali emisi. Selain itu, perusahaan diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DLH Provinsi Banten sebelum pengoperasian kembali serta mengajukan permohonan perubahan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu emisi yang disesuaikan dengan kondisi fasilitas sumber emisi existing dan rekomendasi tenaga ahli.(red/L6/ant)
.
