Flyover Serpong Dan Jombang Diusulkan. Sembilan Perlintasan KA Ditutup
Perlintasan KA di Jombang
Cipasera - Perlintasan sebidang Kereta Api sering menimbulkan kecelakaan, baik bagi pengendara motor maupun mobil. Tak hanya itu, baru - baru ini terjadi pula kereta versus kereta akibat adanya gangguan di perlintasan.
Di Provinsi (Pemprov) Banten sebidang lintasan Kereta Api jumlahnya 205 yang tersebar disejumlah daerah. Untuk menertibkan, Pemprov Banten akan mengurangi jumlahnya dengan menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal yang beresiko membahayakan masyarakat sekitar.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, sembilan Lintasan Kereta Api sebidang liar yang akan ditutup antara lain, perlintasan di KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa - Cikoya. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang - Cilejit.
Tidak hanya itu, titik lokasi lain yakni di KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi - Gandasoli, JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo - Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru - Tenjo, JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit - Daru.
Di Rangkasbitung, lokasi JPL 187 KM 81+346 Rangkasbitung - Jambu Baru, JPL 176 KM+438 antara Citeras - Rangkasbitung, dan JPL 168 KM 64+526 antara Maja - Citeras.
"Itu laporan Daop 1 yang masuk Jakarta," kata Nurtopo di Tangerang, Kamis 21/5/26.
Dia juga mengatakan, dari total tercatat 205 pintu perlintasan kereta api yang ada di Banten, enam kategori perlintasan sebidang sudah ditutup. Sebagian ditutup karena sudah dibangun flyover seperti perlintasan kereta yang di dekat Stasiun Cisauk, Kabupaten Tangerang karena telah dibangun fly over.
Nurtopo menambahkan, pihaknya telah mengusulkan pembangunan flyover di Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan. Bila nanti sudah terwujud fly over maka perlintasan sebidang itu langsung ditutup. (Red/tw)
