Flyover Serpong Dan Jombang Diusulkan. Sembilan Perlintasan KA Ditutup

      Perlintasan KA di Jombang 

Cipasera - Perlintasan sebidang Kereta Api sering menimbulkan kecelakaan, baik bagi pengendara motor maupun mobil. Tak hanya itu, baru - baru ini terjadi pula kereta versus kereta akibat adanya gangguan di perlintasan. 

Di Provinsi (Pemprov) Banten sebidang lintasan Kereta Api jumlahnya 205 yang tersebar disejumlah daerah. Untuk menertibkan, Pemprov Banten akan mengurangi jumlahnya dengan  menutup sembilan perlintasan kereta api sebidang ilegal yang beresiko membahayakan masyarakat sekitar.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten, Tri Nurtopo, sembilan Lintasan Kereta Api sebidang liar yang akan ditutup antara lain, perlintasan di KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa - Cikoya. KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang - Cilejit.

Tidak hanya itu,  titik lokasi lain yakni  di KM 58+3/4 petak jalan Sukabumi - Gandasoli, JPL 152 KM 56+202 antara Tenjo - Tigaraksa, JPL 143 KM 53+285 antara Daru - Tenjo, JPL 132 KM 49+178 antara Cilejit - Daru.

Di Rangkasbitung,  lokasi JPL 187 KM 81+346  Rangkasbitung - Jambu Baru, JPL 176 KM+438 antara Citeras - Rangkasbitung, dan JPL 168 KM 64+526 antara Maja - Citeras.

"Itu  laporan Daop 1 yang  masuk Jakarta," kata  Nurtopo di Tangerang, Kamis 21/5/26.

Dia juga mengatakan, dari total tercatat  205 pintu perlintasan kereta api yang ada di Banten, enam kategori perlintasan sebidang sudah ditutup. Sebagian ditutup karena  sudah dibangun flyover seperti  perlintasan kereta  yang di dekat Stasiun Cisauk, Kabupaten Tangerang karena telah dibangun fly over.

Nurtopo menambahkan, pihaknya telah mengusulkan pembangunan flyover di Serpong dan Jombang, Kota Tangerang Selatan. Bila nanti sudah terwujud fly over  maka perlintasan sebidang itu langsung ditutup. (Red/tw)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel