Anggaran Perkara Dipotong 40 Persen, OBH Malah Dibebani Tugas Baru
Cipasera - Forum Nasional Bantuan Hukum (Fornas Bankum), menilai pemerintah abai dan memandang sebelah mata eksistensi organisasi bantuan hukum ( OBH) yang selama ini jadi ujung tombak keadilan bagi masyarakat miskin.
Hal itu diungkap Direktur LBH Keadilan sekaligus Anggota Fornas Bankum, Nurbayu Susandra. Dia menilai, proses akreditasi ketat yang dilalui ribuan OBH di Indonesia seolah tidak ada harganya di mata penyelenggara bantuan hukum.
"Kami ini sudah terakreditasi resmi, mengabdi bangsa, negara mendampingi rakyat miskin yang buta hukum di akar rumput. Namun ironisnya, eksistensi dan keringat rekan-rekan OBH di lapangan hanya dipandang sebelah mata oleh Kemenkum RI," ujar Sandra kepada wartawan, Selasa (26/5).
Sandra membeberkan adanya kontradiksi besar antara narasi yang dibangun pemerintah dengan realita yang mencekik keberlangsungan hidup OBH di berbagai daerah saat ini.
Ironisnya, pada Mei ini, kontrak pemberian bantuan hukum antara OBH dan Kemenkum RI secara sepihak diubah melalui addendum yang berdampak pada pemangkasan anggaran secara drastis.
"Negara menuntut kami profesional, tapi realitanya anggaran untuk OBH justru terus mengecil. Kami mencatat terjadi pemotongan anggaran hingga 40 persen lebih melalui addendum kontrak bulan ini. Kami sangat menyayangkan dan mengecam tindakan tersebut," kata Sandra. " Pemerintah selalu mendengung-dengungkan bahwa access to justice bagi warga miskin adalah prioritas, tapi bagaimana bisa jadi prioritas kalau anggarannya dipangkas sepihak dan jauh dari kata layak?"
Jika kondisi ini terus dibiarkan, Sandra mengingatkan bahwa masyarakat marginal yang sedang berjuang mencari keadilanlah yang paling dirugikan. Banyak OBH kini terpaksa membatasi kuota pendampingan karena kehabisan napas secara operasional akibat kebijakan anggaran tersebut.
Oleh karena itu, LBH Keadilan mendesak Menteri Hukum RI untuk segera melakukan evaluasi terhadap sistem penyelenggaraan Bantuan Hukum (Bankum) nasional.
"Kami mendesak Kemenkum RI untuk segera merevisi standar anggaran penanganan perkara dan menambah alokasinya. Tempatkan kami sebagai mitra strategis negara dalam menegakkan konstitusi, bukan sebagai objek pelaksana proyek dengan anggaran seadanya," tuntutnya.
Lebih lanjut, Sandra menyoroti langkah Kemenkum RI yang baru-baru ini berencana perluasan kerja sama dengan mematok target hingga 1.000 OBH, namun tidak dibarengi dengan komitmen anggaran yang berpihak.
Logikanya, kalau kuantitas mitra ditambah, anggaran pun harus dinaikkan secara proporsional. Namun realitanya, anggaran untuk OBH yang ada justru dipangkas lewat dalih penajaman anggaran," tambah Sandra.
Tidak hanya anggaran penanganan perkara dikurangi, OBH saat ini juga dibebani tugas tambahan di tingkat desa. OBH diwajibkan sebagai tim supervisi dan pendamping Paralegal Desa/Kelurahan, mulai dari proses pembentukan, pembinaan, hingga pelaporannya. Ironisnya, seluruh kegiatan tambahan tersebut sama sekali tidak mendapatkan dukungan anggaran dari negara.
