Hak Jawab Penulis Lepas, Sekadar Untuk Referensi
Cipasera - Dalam kehidupan pers, ada yang namanya wartawan tetap, wartawan free lance atau penulid lepas, yakni penulis yang tidak diikat oleh kontrak kerja atau ikatan kerja apa saja dengan intitusi pers. Mereka menulis tema apa saja bila cocok dengan redaksi tulisan atau beritanya akan ditayangkan dan mendapat honor. Jika dikaitkan dengan sekarang sering disebut kontributor lepas. Bagaimana bila tulisan penulis lepas berefek sanggahan? Kami cuplikan tulisan sebagai referensi. Redaksi
Saya seorang penulis lepas, beberapa waktu lalu, sekitar April 1993, menulis sebuah artikel yang berjudul Rahasia Ilmu Franz Harary dan David Copperfield di sebuah koran di Bandung. Isinya, mengungkap rahasia ilmu yang terkandung dalam Alquran. Tapi, artikel saya itu ditanggapi oleh penulis lain, yang kebetulan juga wartawan koran tersebut. Melalui tanggapan itu, ia mengecam dan menuduh saya seenaknya.
Sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di dunia pers, saya kemudian mengirim jawaban atas tanggapan tersebut untuk melakukan polemik. Tapi, yang muncul di koran itu bukan tanggapan saya, melainkan pengumuman yang isinya memojokkan saya. Dalam pengumuman itu disebutkan, "Sehubungan dengan tulisan Saudara S. Anwar Effendie, redaksi mohon maaf karena dalam tulisan itu terdapat kalimat yang dapat menimbulkan salah pengertian. Redaksi menganggap tulisan itu sangat mengganggu. Sebagai reaksi dari tulisan itu, redaksi telah menerima beberapa tulisan yang menyanggah dan menyesalkan tulisan tersebut. Sekali lagi, redaksi mohon maaf atas kekeliruan itu. Dengan demikian, polemik mengenai masalah itu kami akhiri."
Dari bunyi pengumuman tersebut, jelas isinya "membunuh" saya dengan vonis bersalah. Padahal, dalam proses persidangan sekalipun, seorang terdakwa diberi kesempatan membe- berkan alasannya. Dalam hal ini, saya tak diberi kesempatan membela diri. Dengan tindakan koran tersebut, nama saya telah dicemarkan dan dirusak di depan umum karena masyarakat tidak akan tahu bahwa saya telah memberi jawaban atas tanggapan tersebut.
Karena persoalan itulah, saya ingin meminta pertimbangan dalam kasus saya itu.
Pertanyaan:
1. Bagaimana seharusnya koran itu memberi hak jawab kepada penulis?
2. Apakah karena wartawan koran itu yang menyanggah tulisan saya, sehingga jawaban saya tidak dimuat?
3. Adakah dasar hukum pemuatan jawaban atas sanggahan dari sebuah polemik di koran atau media cetak?
4. Dasar hukum polemik itu sendiri, apakah ada di kode etik jurnalistik?
5. Sampai sejauh mana redaksi sebuah media mempertimbangkan sebuah pengumuman yang menyangkut profesi seseorang, seperti saya sebagai penulis artikel, yang tentunya akan tertutup karena coreng yang digoreskan koran itu?
6. Bagaimana cara saya menyanggah atau menjawab sanggahan dari penulis lain bila dalam koran tersebut tak dimuat?
7. Apakah dengan ada pengumuman itu bisa diasumsikan sebagai pencemaran narna baik, dengan pertimbangan karena saya tak diberi kesempatan menjawab sebuah sanggahan?
8. Bila bisa diasumsikan pencemaran nama baik, dasar hukumnya apa?
S. Anwar Effendie Jalan Pasirlayung Utara VI No. 2 - RT 02/RW 02 Kelurahan Pasir Layung-Bandung.
Jawab:
UU No. 11 tahun 1966, tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1967 dan UU No. 21 tahun 1982, mengatur hak jawab sebagai berikut:
Pasal 15 a: (1) Hak jawab merupakan hak seseorang, organisasi, atau badan hukum yang merasa dirugikan oleh tulisan dalam sebuah atau beberapa penerbitan pers, untuk meminta pada penerbit pers yang bersangkutan agar penjelasan dan tanggapannya terhadap tulisan yang disiarkan atau diterbitkan, dimuat dipenerbitan pers tersebut; (2) Dalam batas-batas yang pantas, penerbitan pers wajib memenuhi permintaan masyarakat pembacanya yang akan menggunakan hak jawab.
Demikian juga Kode Etik Jurnalistik PWI pasal 4 ayat 1 menyatakan, "Pihak yang merasa dirugikan wajib diberi kesempatan secepatnya menjawab atau memperbaiki pemberitaan yang dimaksud, sedapat mungkin dalam ruangan yang sama dan pemberitaan semula dan maksimal sama panjangnya, asal saja jawaban atau perbaikan itu dikabulkan secara wajar."
Dari keterangan tersebut di atas, jelas bila tanggapan dari wartawan koran itu isinya ada yang merugikan pribadi Saudara. Dengan demikian, Saudara mempunyai hak jawab, dan dalam batas-batas tertentu, seharusnya, koran itu memuat tanggapan keberatan Saudara.
Kami melihat, yang menjadi masalah adalah perbedaan persepsi tentang suatu hal. Tapi, kami tidak mengetahui dengan pasti, apa alasan koran itu sehingga tidak memuat keberatan atau hak jawab Saudara. Kemungkinan yang menjadi pertimbangan koran itu adalah banyak tanggapan atau reaksi dari masyarakat setelah memuat tulisan Saudara. Karena itu, untuk tidak memperpanjang masalah atau polemik tersebut, koran itu memasang pengumuman, hal ini sebenarnya biasa dilakukan media massa.
Masalah pengumuman itu merugikan atau mencemarkan nama baik Saudara, tentunya sangat bergantung pada pendapat atau penilaian Saudara, dalam hal ini kami tak dapat memberikan penilaian. Karena itu, sebaiknya Saudara membicarakan masalah tersebut dengan pihak koran itu agar dapat diselesaikan dengan baik- baik. Tapi, kalau merasa tetap tidak puas, Saudara berhak dan dapat menyelesaikannya secara hukum dengan mengajukan gugatan perdata di pengadilan.
Sumber: FORUM KEADILAN, Nomor 4, Tahun II, 10 Juni 1993
