Petrus Selentinus, Penangkapan Roy dan Tifa Tak Proposional. Begini Kronologi Peristiwanya
Foto : ilustrasi
Cipasera - Penyidik Polda Metro Jaya menangkap mantan Menpora Roy Suryo dan akademisi dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa) pada Jumat (19/6/2026). Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Penangkapan ini menandai babak baru dalam perkara yang sejak 2025 bergulir dan menyedot perhatian publik.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum dan sejumlah laporan media, penangkapan dilakukan hampir bersamaan di lokasi berbeda.
Roy Suryo ditangkap di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, ia baru saja pulang dari kegiatan diskusi di Bandung dan tiba di rumah sekitar pukul 03.00 WIB.
Kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, mengungkapkan situasi sempat memanas saat penyidik masuk ke dalam rumah.
“Istrinya sempat marah, karena itu ruang privat,” ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat 19/6/2026
Roy disebut meminta menunggu kehadiran pengacara, namun penyidik tetap melanjutkan proses penangkapan. Bahkan, menurut kuasa hukum, ada ancaman borgol jika tidak kooperatif.
Meski demikian, Roy akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan.
Sementara itu, dr Tifa diamankan pada waktu hampir bersamaan, sekitar pukul 06.00 WIB, saat hendak mengikuti sidang proposal program doktoralnya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Ia disebut langsung dibawa oleh sekitar enam personel kepolisian ke Polda Metro Jaya.
Dasar Penangkapan
Keduanya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi atau tudingan terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Penyidik disebut mempertimbangkan langkah penangkapan karena alasan objektif, termasuk kekhawatiran mengulangi perbuatan dan aspek ketidakkooperatifan. Tapi alasan penyidik dibantah pihak kuasa hukum Roy dan dr Tifa.
Tim kuasa hukum yang diwakili Refly Harun menyatakan keberatan atas penangkapan kliennya tersebut dan berharap penahanan tidak dilakukan.
“Kami berharap bahwa penahanan ini ditangguhkan,” kata Refly Harun kepada wartawan, Jumat 19/6/2026
Sementara Koordinator Tim Hukum Roy dan dr Tifa, Petrus Selestinus menilai, langkah penangkapan tidak proporsional karena kliennya dinilai kooperatif selama proses penyidikan.
“Seharusnya cukup dengan pemanggilan, bukan upaya paksa,” ujar Petrus, Jumat 19/6/2026
Tim hukum juga menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pengajuan penangguhan penahanan dengan jaminan dari tokoh masyarakat.
Posisi Polisi
Hingga laporan ini disusun, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci terkait kronologi lengkap maupun urgensi penangkapan tersebut.
Namun, penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dan dr Tifa merupakan bagian dari proses hukum atas laporan terkait polemik ijazah Presiden Jokowi yang telah bergulir sejak 2025.
Latar Kasus
Kasus ini berawal dari pernyataan publik yang mempertanyakan keaslian ijazah mantan Presiden Jokowi. Pernyataan tersebut kemudian berujung laporan hukum yang dilakukan mantan Presiden Jokowi dan penyelidikan lalu dilakukan oleh kepolisian.
Nama Roy Suryo dan dr Tifa termasuk di antara pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut sejak tahun lalu. Setidaknya ada 8 orang ditetapkan tersangka. Tiga tersangka menempuh restorative justice yang kontroversial itu.
Sama dengan penangkapan dua figur publik ini, tak luput memicu perdebatan di ruang publik, terutama terkait batas kebebasan berpendapat dan penegakan hukum di ranah informasi.
Di satu sisi, aparat penegak hukum menegaskan langkah tersebut sebagai bagian dari proses hukum. Di sisi lain, tim kuasa hukum menilai tindakan itu berlebihan dan tidak mendesak. Ada dugaan, polisi dalam proses ini tak profer. (TW/sindo/bnc/lpt6)
