Urung Ditahan, Roy Suryo dan dr Tifa Tersenyum, Jokowi Diduga Kuciwa

      Roy dan Tifa 


Cipasera  — Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Keduanya kini tidak lagi ditahan, namun tetap dikenakan wajib lapor seminggu sekali selama proses berjalan.

Keputusan tersebut diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum. Sejak saat itu, kewenangan penahanan sepenuhnya berada di tangan kejaksaan.

Permohonan penangguhan sendiri diajukan oleh pihak keluarga dan tim kuasa hukum pada Senin (22/6/2026). Mereka menyertakan jaminan dari keluarga hingga puluhan tokoh masyarakat yang menyatakan siap menjamin kedua tersangka tidak melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.

Kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifa, Abdul Gafur, menyebut langkah ini sebagai bentuk itikad baik kliennya untuk tetap kooperatif dalam proses hukum.


“Sekitar 50 tokoh masyarakat ikut memberikan jaminan. Ini menunjukkan bahwa klien kami tidak akan menghambat proses hukum,” ujarnya di Kejari Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tim hukum juga menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan, mengingat Roy Suryo dan dr Tifa dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Respons Roy Suryo dan dr Tifa

Usai keluar dari kantor kejaksaan, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur atas dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut. Ia menyebut keputusan ini sebagai momentum untuk membuktikan kebenaran di pengadilan.

“Kami bersyukur. Ini bukan akhir, tapi awal untuk membuka fakta yang sebenarnya,” kata Roy di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin 22/6/2026.

Senada, dr Tifa juga menyampaikan apresiasi kepada pihak kejaksaan dan seluruh pihak yang memberikan dukungan. Ia menegaskan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

“Kami akan tetap kooperatif dan mengikuti proses ini sampai tuntas,” ujar dr Tifa.

Keduanya diketahui keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  pada Senin sore sekitar pukul 16.58 WIB setelah keputusan penangguhan diumumkan.

Kejaksaan: Ada Syarat yang Harus Dipatuhi

Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penangguhan penahanan bukan berarti proses hukum dihentikan. Jaksa tetap menetapkan sejumlah syarat, termasuk kewajiban lapor serta larangan menghilangkan barang bukti.

“Penangguhan diberikan dengan pertimbangan subjektif dan objektif. Namun, para tersangka tetap wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejaksaan Jakarta Selatan Marcelo Belah, Senin 22/6/2026.

Marcelo juga memastikan bahwa perkara tetap akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Proses Hukum Berlanjut

Kasus ini sendiri bermula dari laporan eks Presiden Jokowi  ke Polda Metro Jaya.  Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang terkesan penuh drama,  berkas perkara Roy Suryo dan dr Tifa dinyatakan lengkap oleh polisi  dan dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Banyak yang berkomentar terhadap pelaporan Jokowi ke Polda Metro Jaya ini. "Kenapa mesti repot, tinggal tunjukan saja ijazahnya kan selelsai," kata mantan Hakim MK Mahfud MD. Hal senada juga diungkap mantan Wapres Yusuf Kalla. Juga oleh Jimly Ashdiqi Tim Reformasi Polri. Tapi Jokowi tetap keukeuh, tak mau. 

Dengan "pembebasan " Roy Suryo dan dr Tifa dari penahanan,  mantan Presiden Jokowi bungkam. Diduga kecewa berat. (TW/SS)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel