Penganiayaan Pemred BantenNet Disorot. Polisi Tindaklanjuti Laporan.
Ilustrasi
Cipasera - Penganiayaan terhadap Pemimpin Redaksi BantenNet Rusadin menjadi sorotan masyarakat. Polsek Serpong Polres Tangerang Selatan kini mulai memanggil saksi - saksi dan memburu orang - orang yang terlibat, Jumat 12/6/2026.
Kanit Reskrim Polsek Serpong AKP Joko Aprianto mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk dan saat ini fokus mengumpulkan keterangan dari para saksi menelusuri pelaku.
“Kita tangani ya dan kita periksa saksi-saksi,” kata AKP Joko saat dikonfirmasi wartawan. Jumat (12/6/2026).
Joko menambahkan, pemeriksaan saksi menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan untuk mencocokkan fakta-fakta yang terjadi di lapangan.
Keterangan para saksi nantinya akan dipadukan dengan alat bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Sebelumnya, Kapolsek Serpong Kompol Suhardono membenarkan bahwa laporan korban telah diterima dan tercatat secara resmi.
Penyidik kini masih melakukan serangkaian pendalaman guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa.
“Ya benar, korban sudah melaporkan kejadiannya ke polisi dan sudah membuat laporan polisi pada tanggal 10 Juni 2026 malam,” ujar Suhardono.
Kasus tersebut berawal dari insiden yang terjadi saat mediasi kecelakaan lalu lintas di kawasan Villa Melati Mas, Jelupang, Serpong Utara.
Rusadin yang datang untuk mendampingi keponakannya dalam proses penyelesaian kerugian akibat kecelakaan mengaku justru menjadi korban dugaan kekerasan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar pada bagian kening, bibir atas, dan kaki kiri. Untuk kepentingan penyelidikan, korban juga telah menjalani visum di RS Columbia BSD.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/46/SPKT/POLSEK SERPONG/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Hingga kini, penyidik Polsek Serpong masih terus mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna memastikan seluruh fakta terungkap secara terang.
Polisi menegaskan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan objektif sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red/gln)
