Banten di Pusaran PHK Nasional, "Kegawatan" Industri Mulai Menyala
Cipasera - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) pada semester pertama 2026 menempatkan Provinsi Banten dalam posisi rawan. Data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, Banten menjadi daerah dengan jumlah PHK terbesar kedua secara nasional, tepat di bawah Jawa Barat.
Lihat saja, sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 2.596 pekerja di Banten kehilangan pekerjaan, atau sekitar 11 persen dari total PHK nasional yang mencapai 23.470 orang. Posisi ini menegaskan bahwa tekanan terhadap sektor ketenagakerjaan di wilayah industri tersebut tidak bisa lagi dianggap fluktuasi biasa.
Secara nasional, angka PHK bahkan terus bergerak naik. Hingga pertengahan tahun 2026, jumlahnya diperkirakan telah menembus kisaran 43 ribu pekerja terdampak.
Di atas kertas, Banten adalah salah satu motor industri nasional—rumah bagi kawasan manufaktur, tekstil, hingga kimia. Namun angka PHK justru menunjukkan sisi lain: fondasi industri yang mulai retak di tengah tekanan pasar.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi, membantah anggapan bahwa lonjakan PHK dipicu oleh kenaikan upah minimum. Ia menegaskan, faktor penyebabnya lebih kompleks dan dominan berasal dari kondisi internal perusahaan.
“Kalau PHK yang dilaporkan ke kita terkait besaran UMP… itu belum,” ujar Septo kepada wartawan, Rabu 1/7/2026.
Menurutnya, sejumlah kasus PHK dipicu oleh penurunan permintaan pasar, gangguan operasional seperti kebakaran pabrik, hingga efisiensi perusahaan. Selain itu, faktor administratif seperti berakhirnya kontrak kerja dan pelanggaran disiplin karyawan juga turut menyumbang angka PHK.
“Perusahaan yang ordernya minim terpaksa melakukan perampingan karyawan,” kata Septo meyakinkan.
Septo juga berpandangan berbeda. Menurut data yang ia miliki, menunjukkan tren PHK di Banten bergerak fluktuatif sepanjang semester pertama. Januari mencatat 660 kasus, naik menjadi 691 pada Februari, turun di Maret, kembali meningkat di April, lalu anjlok signifikan di Mei.
Dinamika ini mencerminkan ketidakstabilan permintaan industri—khususnya sektor manufaktur yang sangat bergantung pada pasar ekspor dan domestik.
Meski demikian, Disnakertrans mengklaim belum ada indikasi gelombang PHK besar pada sektor industri padat karya—sektor yang selama ini menjadi tulang punggung penyerapan tenaga kerja di Banten.
Namun, klaim ini justru membuka pertanyaan: jika sektor besar relatif stabil, maka tekanan kemungkinan terjadi pada lapisan industri menengah dan kecil—yang selama ini menjadi “buffer” ekonomi daerah, tetapi paling rentan terhadap guncangan.
Di sisi lain, Septo mengingatkan bahwa setiap perusahaan yang melakukan PHK tetap wajib memenuhi hak pekerja, mulai dari pesangon hingga jaminan sosial ketenagakerjaan.
Fenomena PHK ini menempatkan Banten dalam dilema klasik kawasan industri: pertumbuhan ekonomi tetap berjalan, tetapi tidak sepenuhnya inklusif terhadap tenaga kerja. PHK bukan sekadar angka, melainkan sinyal bahwa struktur industri sedang mengalami tekanan—baik dari sisi efisiensi, permintaan global, maupun transformasi model bisnis.
Jika tren ini berlanjut hingga semester kedua, maka Banten bukan hanya sekadar peringkat kedua dalam statistik PHK nasional—tetapi juga bisa menjadi cermin rapuhnya daya tahan industri di tengah ketidakpastian ekonomi. (TW)
