Gara - Gara Tegur Warganya Bakar Sampah, Ketua RT di Pamulang Jadi Tersangka
Cipasera - Gara - gara menegur warga bakar sampah, Ketua RT 02/RW 08, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Pamulang , Tangerang Selatan (Tangsel), Chris Jatender berujung perkelahian. Akibatnya kini Chris jadi tersangka dan ditahan di Kejaksaan Negeri Tangsel.
Namun, Chris Jatender juga tak tinggal diam, ia juga melaporkan Fahriadi, warganya ke Polres Tangsel. Dan laporanya masih dalan proses.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan perkara tersebut bermula ketika Chris menegur warga bernama Fakhriadi yang sedang membakar daun kering di halaman samping rumah pada 24 September 2025 lalu.
“Awalnya, pelapor Fakhriadi sedang membakar daun kering di halaman samping rumahnya. Saat itu, Chris Jatender yang merupakan ketua RT setempat melintas dan menegur pelapor karena pembakaran sampah dinilai melanggar aturan lingkungan,” kata Wawan, Jumat 14/8/2026
Fakhriadi membalas teguran tersebut bahwa yang dibakar bukan sampah plastik, melainkan daun kering sehingga menurutnya masih diperbolehkan.
Perbedaan pandangan tersebut kemudian berkembang menjadi adu mulut. Lantas terjadi perkelahian.
Polisi menyebut Fakhriadi sempat menyiramkan air kolam menggunakan gelas berukuran besar sebanyak dua kali. Air tersebut mengenai wajah dan pakaian Chris.
Singkatnya, dalam kontak fisik itu, Chris membalas Fakhriadi terkena helm hingga membuatnya tersungkur ke jalan. Setelah Fakhriadi terjatuh, Chris disebut menindih tubuh Fakhriadi, duduk di atas bagian kakinya, kemudian melakukan pemukulan yang mengenai kepala, batang hidung, serta bagian belakang telinga.
Keduanya pun saling melaporkan ke kepolisuan. Namun berkas Fakriadi lebih dulu selesai. Dan Chris jadi Tersangka. "Perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (1) KUHP Baru,” ujar Wawan.
Chris kini ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan setelah penyidik Polsek Pamulang menyelesaikan pemberkasan perkara dan jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.
Kasi Humas Polres Tangsel Ipda Yudhi Susanto mengatakan, Chris juga membuat laporan ke Polres Tangerang Selatan dalam kejadian tersebut. Laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya Yudhi, Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan keputusan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kejari Tangerang Selatan terkait perkembangan kasus tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, pihak kepolisian telah berupaya menyelesaikan perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Namun, upaya perdamaian antara kedua pihak tidak mencapai kesepakatan hingga proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasus Chris vs Fahriadi terdengar Camat Pamulang yang baru H.Mamat. Dia dengan perangkat kelurahan dan Pemkot Tangsel berusaha ingin mendamaikan meskipun proses hukum terhadap Chris Jatender telag berjalan. .
“Kami berharap permasalahan ini bisa ada titik temu yang terbaik tentunya agar di lingkungan juga damai,” katanya.
Selain itu, ia ingin masing-masing pihak bersedia membuka ruang komunikasi dan bermusyawarah sehingga persoalan yang terjadi di lingkungan tersebut tidak semakin berkembang. (Red/cnn/t)
