Klarifikasi DPP KWRI, Ozzy Solaiman Ketua Umum Yang Sah




Cipasera.com- . Ketua Umum DPP KWRI Ozzy Solaiman mengatakan,  pemberitaan  soal sejumlah praposal atau surat edaran yang dilampirkan kupon  untuk pelantikan pengurus DPC KWRI Kota Tangsel yang ditandatangani ketua umum H lukman Hakim itu bukan atas persetujuan DPP KWRI. Itu oknum.

"Ketua umum itu saya sendiri, Ozzy Solaiman Sudiro SH, MSc dan Sekjen  saya Drs. Micco Kasah, M.Si, dan kami dari pusat tidak pernah menganjurkan terkait proposal," katanya dalam keterangan resmi yang disebar ke sejumah media,  Minggu (15/1/2017).

Ozzy menyarankan bagi yang merasa  dirugikan bisa langsung melaporkan ke yang berwajib. "Mungkin itu adalah penumpang gelap yang mengatasnamakan KWRI Pusat. Jadi sekali lagi saya tegaskan, menyikapi beberapa yang mengatas namakan KWRI ini kami anggap adalah ilegal," tergasnya.

DPP KWRI mengimbau kepada kepada masyarakat dan pemerhati pers, kepengurusan  KWRI pusat yang sah atas nama Ozzy Solaiman yang berkantor di gedung pers lantai 5.

"Organisasi ini sudah berdiri pada 1998 dan kami juga mengimbau pengurus untuk tidak memerintahkan upaya penyebaran proposal," tandasnya.

Terkait statment Dewan pers,  Sekretariat KWRI di lantai 5 di gedung Dewan Pers itu jarang ditempati dan  tidak layak lagi disebut sebagai organisasi, Ozzy  mengatakan,  itu juga tidak benar. Sejak 1998 DPP KWRI  sebagai stakeholder  bersama  28 organisasi wartawan.

Menurutnya KWRI bagian dari pers indenpenden. Merujuk amanah UU No 40 tahun 1999 tentang pers bahwa kewenangan dewan pers ini bukan lembaga verifikasi atau penentu lain sebagai organisai. KWRI juga sudah mendapatkan legalitas dari Mendagri dan Menkumham yang terdaftar atas nama ketua umum Ozzy Solaiman.(*)








Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel