Babak Baru Kasus Siyono Korban Densus 88. Menuntut Balik

Siyono saat akan dimakamkan (Foto: Ist)
Cipasera -Kasus tewasnya almarhum Siyono oleh Densus 88 memasuki babak baru. Setelah 3 tahun mandeg pengusutan kasus tersebut, keluarga almarhum yang diwakili oleh tim kuasa hukum Muhammadiyah telah resmi mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Klaten (28/2) terhadap Kepolisian dalam hal ini Polres Klaten.
“Adapun alasan gugatan ini karena kasus tersebut diduga ditutup atau dihentikan secara diam-diam dan tanpa memberitahukan kepada keluarga almarhum,” demikian dikatakan Virgo Sulianto Gohardi, Wakil Sekretaris Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Kamis (28/2/2019).
Padahal tim kuasa hukum sudah berulang kali meminta surat pemberitahuan penanganan penyidikan ke kepolisian namun permohonan yang disampaikan secara resmi tersebut tak pernah ada tanggapan atau jawaban.
Adanya gugatan pra peradilan terhadap Polres Klaten, publik juga diingatkan tentang uang sebesar Rp 100 juta rupiah yang pernah diserahkan pihak polisi kepada istri almarhum sebagai biaya pengurusan jenazah dan untuk biaya pendidikan anak almarhum.
Namun uang itu tidak digunakan oleh istri almarhum malah uang yang masih terbungkus kertas coklat itu serahkan ke PP Muhammadiyah yang diterima Busyro Muqoddas pada sekitar akhir Maret 2016 lalu. Uang sebesar Rp 100 juta itu dianggap sebagai upaya agar kasus kematian almarhum Siyono yang dianggap teroris oleh Densus 88 tidak dipermasalahkan atau sebagai upaya tutup mulut.
Juga bisa diartikan sebagai bagian gratifikasi yang oleh PP Muhammadiyah kemudian uang itu dilaporkan ke KPK untuk menelusuri aliran uang itu dan mengungkap siapa pelaku pemberian uang gratifikasi tersebut.
Namun hingga hari ini pengungkapan kasus oleh KPK tak kunjung terang. Berkali-kali pula ditanyakan mengenai kelanjutan pengaduan tersebut tapi KPK seolah bungkam dan tidak ada titik terang siapa dibalik kasus tersebut.
“Untuk itu, kami ingin mengingatkan kembali tentang kasus ini agar bisa diungkap secara terang dan jelas siapa yang paling bertanggung jawab atas gratifikasi dalam bentuk 100 juta tersebut,” kata Virgo.
Menurut Virgo, perlu adanya transparansi akan perkembangan kasus sehingga publik tidak bertanya-tanya dan menjawab semua dugaan yang selama ini bahwa ada kekuatan besar dibalik peristiwa pembunuhan terhadap almarhum Siyono. Lembaga manapun termasuk negara harus bertanggung jawab bila terlibat dalam pemberian uang kepada keluarga almarhum Siyono.(Source: Sang Pencerah)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel