Dinyatakan Bersalah, Yamaha dan Honda Didesak Turunkan Harga.



Cipasera - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak produsen motor Honda dan Yamaha menurunkan harga skutik.

“Tanpa diminta dalam putusan, seharusnya managemen YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) dan AHM (Astra Honda Motor) beritikad baik untuk menurunkan harga sepeda motor yang terbukti dinyatakan kartel,” kata Tulus Abadi, Ketua Pengurus Harian YLKI.

Selain itu, YLKI juga meminta produsen yang dinyatakan bersalah (terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat) mengembalikan uang selisihnya kepada konsumen yang telah membeli produk tersebut.

Desakan ini bagian dari permintaan YLKI kepada DPRRI untuk segera melakukan revisi terhadap UU No. 5, Tahun 1999, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dan memasukkan pasal agar pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha tidak sehat, diwajibkan untuk menurunkan harga jual produk yang dipersekongkolkan tersebut,” ungkap Tulus.

Masih menurut Tulus, selama ini berbagai kasus pelanggaran persaingan usaha tidak sehat tidak mempunyai manfaat langsung bagi konsumen.

Karena tidak ada pengembalian uang kepada konsumen atau tidak ada kewajiban bagi pelaku usaha untuk melakukan revisi harga agar harganya lebih murah.

Seperti diketahui, kedua pabrikan dituding melakukan kartel harga skutik 110-125 cc periode 2012-2914, kasus ini mengemuka sejak diperkarakan oleh KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), yang disidangkan pada 20 Februari 2017.

Belum lama ini Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh YIMM dan AHM (perkara No. 217/Pdt.Sus-KPPU/2019. Dengan demikian MA telah menguatkan putusan sebelumnya. Atas pelanggaran itu, produsen Honda dan Yamaha dikenakan sanksi masing - masing bayar ke negara sekira Rp 25 miliar (red/t/otomotif)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel