Pimpinan Media Korban Kekerasan Akan Lapor ke Polres Tangsel


Pelataran Pemkot Tangsel jelang didemo
Cipasera - Kekerasan dan intimidasi seakan tidak pernah surut terhadap wartawan atau jurnalis di negeri ini saat menjalankan tugas. Padahal wartawan dalam bekerja  dilindungi  UU Pers nomor 40 Tahun 1999. Seperti yang dialami Eka Huda Rizki (20) reporter kabar6.com

 Eka mengaku mendapat perlakuan kekerasan dan intimidasi dari salah oknum yang diduga anggota organisasi massa FBR, Selasa (3/12/2019).

Insiden yang tidak menyenangkan itu terjadi di pelataran Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), tepatnya di Jalan Maruga No.1, Serua, Ciputat, saat dirinya hendak melakukan tugas jurnalistik, meliput demo FBR,  ia dihalang - halangi dan diintimidasi dengan kekerasan.

 "Kejadian awal, posisi gw lagi ada di Masjid Pemkot I'tishom, Ciputat, Tangsel. Sebagai wartawan saya reflek datangin itu massa, ketika saya deketin, saya kalungin ID Card Kabar6.com berharap biar bisa liputan.  Pas baru pengen ambil foto tuh, ada orang teriak 'Woyy!!!!, Ngapain lu foto-foto, " jelas Eka menirukan  saat memberi keterangan.

Selanjutnya, Eka menjelaskan, dalam keadaan suasana panik dirinya mengaku dari media ingin meliput namun hal itu diabaikan mereka. Oknum ormas tersebut melakukan intimidasi  melintir tangan saat merebut Hanphone (Hp). Dan oknum tersebut meminta foto yang ada di handphon miliknya dihapus.

Atas  kejadian tersebut,  Direktur perusahaan media Kabar6.com Sukardin tidak terima dengan perlakuan oknum anggota FBR terhadap wartawannya itu. Untuk  pihaknya akan membawa masalah ini ke  proses hukum, melaporkan ke Polres Tangerang Selatan.

"Ini termasuk tindakan premanisme, jadi wartawan kita sudah mengaku kalau dia wartawan dan ingin meliput, tapi masih dianiaya, dia disangka Satpol PP. Disini masuk deliknya, " kata Sukardin, "Secara hukum mengancam hapus foto, itu kena pasal 18 ayat 1 undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,  menghalangi tugas jurnalistik. Sanksinya  pidana kurungan selama 2 tahun denda maksimal 500 juta dan yang kedua kena pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Saat ini masih dalam proses melakukan pelaporan," katanya. (Rils)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel