Ahok Bisa Tersangka Jika Dasar Hukum Dana Barter Ilegal

Ahok Bisa Tersangka (Foto :Ist)


 Jakarta -  KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sudah mulai mendalami dugaan barter pemberian dana kontribusi tambahan 15 persen dari pengembang reklamasi terhadap Pemprov DKI Jakarta.

Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati membenarkan bahwa pihaknya memang tengah mendalami hal itu. Menurut dia, tambahan kontribusi itu merupakah salah satu yang ditanyakan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok.

Informasi yang didapat, pihak pemerintah Provinsi DKI Jakarta memang memungut sebagian dana kontribusi itu dimuka. Uang itu digunakan untuk membiayai proyek-proyek pemerintah Pemprov DKI. Diantaranya untuk biaya  penggusuran Kalijodo

Biaya yang dikeluarkan perusahaan tersebut nantinya akan dikonversi kedalam tambahan kontribusi yang harus dibayarkan.Padahal, Raperda reklamasi yang membahas tambahan kotribusi masih dibahasn oleh DPRD DKI Jakarta. Dengan belum selesainya pembahasan soal Raperda reklamasi maka Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) juga belum bisa ditentukan.

Namun, Ahok diduga sudah meminta dana tambahan kontribusi dan digunakan untuk kepentingan proyek pada pemprov DKI Jakarta. Salah satunya diduga digunakan untuk menggusur kawasan prostitusi Kalijodoh. Penggunaan dana untuk penggusuran dibenarkan oleh Agus, Ketua KPK seperti dikutip Okezone. Bahkan mantan auditor ini mengatakan sedang mendalami dasar hukum yang digunakan untuk penggunaan dana dari APL tersebut.    

Terkait adanya barter itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama membantah, "Tidak ada (peran APL dalam pembiayaan penertiban Kalijodo)," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI.
Namun Ahok mengakui,   para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyainya terkait dugaan kontribusi tambahan dari APL dimanfaatkan untuk penggusuran Kalijodo.
 
Sebuah sumber menyebut, meski Ahok membantah, jika landasan hukum penggunaan dana dari APL untuk penggusuran illegal, KPK bisa menjerat Ahok menjadi tersangka. Apalagi dana yang digunakan cukup besar enam miliar rupiah. (TS/IC/Okz)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel