Pansus Empat Raperda DPRD Tangsel Mulai Bekerja


Layanan Pajak di Tangsel (foto: Ist).

 SERPONG – Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Raperda tentang Urusan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah mulai dibahas oleh Pansus DPRD Kota Tangsel (13/5).

Amar, Ketua Pansus Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah  mengatakan, pada hari pertama Pansus  mendatangkan praktisi pajak pusat dan daerah, Achmad Tjahjono memberikan seluk beluk  soal pajak daerah, dan juga soal aturan-aturan yang terkait di atasnya, terutama tentang revisi. Sebab dalam revisi ini,   Tangsel ingin  melakukan pungutan pajak, tanpa harus menunggu Ijin Mendiri Bangunan (IMB).

Semetara Asrofi Setiawan, Aggota Pansus menyatakan,  agar lebih tajam dan tambah wawasan,   nantinya dalam 11 hari  pembahasan,  Pansus  juga akan mengundang  lebih bayak  lagi pakar-pakar pajak. Dengan semakin banyak pakar diharapkan hasil Raperda akan lebih berkualitas, dan mampu mengarahkan jangkauan potensi-potensi pajak di Tangsel yang selama ini belum tersentuh. 

Sementara itu, untuk tiga Raperda yang lain pola yang sama juga dilakukan, yakni mengudang pakar pakar, menjaring masukan masyarakat, kajian akademik dll. (Ts/H/TP)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel