Akhinya Tiga Polisi Ciputat Pemukul Pemotor Diperiksa Propam

Tiga Polisi Ciputat Yang Diduga Pukul Pemotor



 Ciputat – Pemukulan tehadap  Wisnuhandy oleh  petugas Polantas di Perempatan Duren berbuntut panjang.Kasus itu sudah sampai ke divisi Propam dan pelakunya sedang menjalani pemeriksaan.

Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar membenarkan bila  petugas tersebut tengah diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya. Jika terbukti bersalah, si petugas dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran kode etik.

"Kepada anggota bisa berstatus terperiksa ataupun dugaan pelanggaran kode etik," kata Boy kepada detik.comdi gedung Divhumas Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (17/5/2016).

Tak hanya soal pemukulan, tim Propam juga akan mendalami apakah ada pelanggaran lain yang dilakukan petugas. Misalnya terkait dugaan permintaan uang.

Terkait langkah Wisnuhandy yang meminta ditunjukkan surat tugas polisi yang merazianya, Boy membenarkan hal itu. Setiap warga diperbolehkan mengetahui surat tugas pihak kepolisian. Bahkan menurut Boy, seharusnya polisi telah menyampaikan identitas sebelum melakukan razia.

Boy juga meminta kepada setiap warga agar memperhatikan nama petugas yang merazia. Jika dirasa ada kesalahan dalam penindakan, warga dapat melapor ke Propam di Polda atau Provos di Polres.


Dipukul Depan Komandan  
Dalam peraturan perundang-undangan sudah sangat jelas menyebut setiap tindakan razia wajib memasang pelang sekurang-kurangnya 100 meter dari lokasi petugas terdepan berjaga. Mirisnya, tak hanya melanggar, beberapa polisi lalu lintas malah memukul pengendara yang ingin memastikan legalitas razia tersebut.

Kejadian tidak mengenakkan tersebut dialami Wisnuhandy Widyoastono. Lewat akun Facebook miliknya, Selasa (17/5), Wisnu mengaku dipukuli tiga anggota kepolisian. Aksi kekerasan itu berlangsung saat dia menanyakan surat tugas mereka.
Description: http://cdn.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2016/05/17/707681/content_images/670x335/20160517104552-1-polisi-ringan-tangan-001-dru.jpg

Bukannya dipenuhi, beberapa petugas malah memarahinya hingga membuat Wisnu beberapa kali menjelaskan alasannya menanyakan surat tugas tersebut. Tanpa diduga, salah satu polisi langsung memukul kepalanya, kemudian diikuti dua rekan lainnya.

Mirisnya, komandan yang berada di depan korban hanya berdiam diri. Tak ada upaya untuk mengatasi aksi anak buahnya, ketika korban terpojok barulah atasan ketiga polisi tersebut memisahkan mereka.

Kesal perlakuan yang diterimanya, Wisnu lantas memoto satu per satu petugas yang memukulnya. Dia juga mengunggah tindakan polisi lewat akun Facebooknya. Kontan mendapat sambutan dari nitizen. Nitizen banyak yang mengecam tingkah tiga polisi tersebut. Berikut status Wisnu di FB yang mendapat like ratusan.


Masalah Wisnu ini mendapat tanggapan  dari atasan polisi lalu lintas yang memukulinya.  Menurut Kasat Lantas Polresta Tangsel AKP Prayogo Selasa (17/5/2016), soal papan pemeriksaan dan tanda razia yang disoal Wisnu, hal itu bukan suatu keharusan. Menurutnya, petugas boleh memberhentikan pengendara apabila melihat adanya suatu pelanggaran.

"Kita bicara konteks kasus ini kan ada pelanggar di muka kita bahwa dia melakukan pelanggaran. Kita punya diskresi untuk melakukan penindakan, kalau melihat ada pelanggaran ya boleh menindak langsung," ujar Prayogo.

Prayogo juga menjelaskan soal ihwal insiden itu. Menurutnya, Wisnu telah melanggar Pasal 282 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan petugas Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu."

Prayogo mengatakan, diskresi polisi itu diatur dalam Pengutamaan Petugas Pasal 104 ayat (3) berbunyi: dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, petugas Kepolisian Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. Memberhentikan arus lalu lintas dan atau pengguna jalan
b. Memerintahkan pengguna jalan untuk jalan terus
c. Mempercepat arus lalu lintas
d. Memperlambat arus lalu lintas dan/atau
e. Mengalihkan arus lalu lintas.

"Nah yang bersangkutan ini menerobos perintah atau larangan perugas. Diberikan perintah oleh petugas untuk berhenti malah nyelonong, itu tidak boleh," lanjutnya.

Prayogo sendiri membantah jika anak buahnya melakukan pemukulan seperti yang diterangkan oleh Wisnu dalam laman Facebooknya. (TS/detcom/mdk)
Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=16533&campaignid=4880&zoneid=427&loc=1&referer=https%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fberita%2F3212265%2Framai-kasus-polantas-di-ciputat-ini-kata-polisi-soal-surat-tugas-pemeriksaan&cb=3afb21a711

Description: http://newopenx.detik.com/delivery/lg.php?bannerid=25179&campaignid=3383&zoneid=427&loc=1&referer=http%3A%2F%2Fnews.detik.com%2Fberita%2F3212425%2Fdugaan-pemukulan-ke-pemotor-saat-razia-polantas-di-ciputat-diperiksa-propam&cb=706d6dcde1

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel