Patrialis Potensial Gugat KPK. Barang Bukti OTT Dianggap Lemah



Patrialis Akbar. (Foto: Ist)


 Cipasera.com – Barang bukti penangkapan Patrialis Akbar Oleh KPK  dianggap lemah. Dan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan keterangan resmi soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim  Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif 1x24 jam usai penangkapan yang dilakukan, Rabu  (25/1). 

"Benar, informasi sudah kami terima terkait adanya OTT yg dilakukan KPK di Jakarta. Ada sejumlah pihak yang diamankan saat ini. Terkait dengan lembaga penegak hukum," kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Kamis (26/1).

Akan tetapi, dalam memberikan keterangan,  Agus sangat berhati-hati memerinci identitas sejumlah pihak yang terjaring OTT. Termasuk, adanya hakim MK inisial PA. "Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan pada hari ini," ujar Agus.

Informasi dihimpun, Hakim MK inisial PA itu ditangkap penyidik KPK setelah menerima suap terkait dengan pembahasan judicial review atau uji materi Undang-undang. Namun belum diketahui dengan pasti UU yang mana.

Dari tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menangkap 11 orang dengan barang bukti uang tunai. “Uangnya masih dihitung," ujar sumber.

Namun ada yang aneh. Dalam acara di sebuah televisi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada 11 orang yang ditangkap. Empat telah dijadikan tersangka dan lainnya dalam proses penyidikan.
Saat ditanya apa barang bukti dalam OTT, Febri menyatakan, barang buktinya adalah buku pembukuan, bukti penukaran dollar Singapura dan draf rancangan keputusan.

Pernyataan Febri kemudian dipertanyakan  masyarakat. “Menurut kami aneh.  OTT  buktinya ya harus uang sogokan. Tanpa bukti itu akan menjadi debatable dan penagkapan bisa  digugat. Pantas KPK tak mau menunjukan Patrialis Akbar,” kata  Mumdiansyah, warga Tangsel asal Pariaman ini. (Ts/.JP)     


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel