Ahok Diboikot DPRD. Status Hukumnya Dianggap Tak Sah



 
Taufik dan kawan-kawan di DPRD Jakarta, Boikot. (Foto: Ist)

Cipasera.com – Nasib Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok  setelah kembali menjadi gubernur Jakarta makin tidak jelas. Pasalnya,   setelah DPR-RI membuat hak angket “Ahok Gate”, kini i Anggota DPRD DKI  Jakarta dari empat fraksi memboikot dirinya kembali aktif sebagai Gubernur.

Penolakan tersebut diwujudkan  dengan  menolak membahas program dan rapat dengan jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI. Menurut Ketua DPRD DKI, Mohammad Taufik, status Ahok sebagai Gubernur belum jelas dasar hukumnya.

"Status sebagai Gubernur belum jelas karena pengaktifan yang bersangkutan melanggar Undang-Undang. Kami khawatir kalau membahas program pembangunan dengan Gubernur yang statusnya bermasalah, maka akan terbawa-bawa melanggar hukum," ujar Taufik kepada wartawan.

Taufik menegaskan,    hampir semua fraksi di DPRD DKI Jakarta sepakat menolak Ahok dan   melakukan boikot, sampai ada  ada kepastian  status Basuki Tjahaja Purnama dari Kemendagri. DPRD juga tak tinggal diam. Mereka akan  menanyakan  melalui surat kepada Mendagri dan Presiden Joko Widodo tentang status Ahok.

"Surat permohonan penjelasan akan kami serahkan kepada Mendagri dan Presiden Selasa 14 Februari. Kami berharap surat itu mendapat balasan secepatnya," kata Taufik.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS Triwisaksana mengatakan, aksi boikot itu dilakukan untuk menuntut kejelasan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden RI Joko Widodo. (Ts/IP.)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel