Masyarakat Gembira "Ahok Gate" Segera Dibahas Pimpinan DPR-RI



 
Gak angket Ditanda Tangani 93 anggota dewan. (Foto: Ist)

Cipasera.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon  dengan tegas  menyatakan segera  menggelar rapat pimpinan membahas wacana hak angket 'Ahok Gate'. Sebab  angket Ahok Gate sudah cukup banyak ditandatangani rekannya sesame dewan.  Fadli  mengaku telah menerima 93 tandatangan anggota DPR yang menyetujui hak angket tersebut.

Fadli  juga telah  telah menerima koordinator pengusul hak angket yakni Riza Patria dari Gerindra, Fandi Utomo dari Demokrat, Yandri Susanto dari PAN dan Al Muzzammil Yusuf dari PKS.

"Hingga  siang tadi sudah  ditandatangani 93 anggota, itu belum semua dan lebih dari satu fraksi. UU MD3 mengatakan, pengajuan hak angket ditandatangani minimal 25 anggota dan lebih dari satu fraksi," kata Fadli Zon  seperti dikutip   Tribunnews.com, Jakarta, Senin (13/2/2017).

Fadli Zon  menambahkan,  dirinya  telah berdiskusi dengan para hali termasuk mengkaji pendapat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo yang tak memiliki dasat kuat..

"Ini ada satu inkonsistensi. Sumpahnya Presiden akan patuh terhadap undang-undang. Dalam kasus ini ada UU konstitusi yang dilanggar, yakni UU Pemda," kata Fadli.

Fadli mengatakan praktek inkonsistensi itu membuat adanya perbedaan perlakuan. Menurut Fadli, aktifnya Ahok kembali menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta dapat mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan diri sendiri.

"Nanti (usulan hak angket) akan dibacakan di Rapim lalu dibawa ke Paripurna untuk persetujuan. Kita lihat ada persetujuan di paripurna, siapa yang mendukung dan menolak akan ketahuan," kata Fadli.

Sebelumnya diberitakan,  Fraksi Gerindra sepakat untuk mengajukan pansus angket Ahok Gate. Usulan tersebut dikeluarkan karena melihat Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) masih boleh menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, padahal masih jadi terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Fadli Zon mengatakan pansus angket Ahok Gate digulirkan karena pemerintah telah melanggar UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3). Dalam hal ini saat seorang kepala daerah ditetapkan sebagai terdakwa maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya hingga kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Sejumlah masyarakat yang dihubungi cipasera.com menyatakan  setuju ada angket  soal kembalinya Ahok sebagai gubernur.  Sebab nyata –nyata telah melanggar UU Pemda No 23 Tahun 2014.

 “Saya senang dan berdoa, semoga hak angket ‘Ahok Gate’ ini berhasil. Sebab hokum telah disalahgunakan untuk kepentingan golongan tertentu,“ kata Syahrir, mahasiswa semester akhir UIT, Tangerang Selatan. (wij/ tn)    

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel