Meski Kubu No 2 Menolak PSU, KPU Tangerang Tak Menggubris
Jumat, 24 Februari 2017
Edit
Cipasera.com – Dengan
tegas Ketua Tim Pemenangan Rano-Embay, Ahmad Basarah menolak rencana pemungutan
suara ulang (PSU) di empat tempat
pemungutan suara (TPS) di Kota Tangerang.
Basarah yang juga duduk sebagai Wakil
Ketua di DPP PDI-P- menilai sangat tidak
tepat melakukan PSU hanya di empat TPS jika dibanding dengan massifnya kecurangan yang terjadi di Kota Tangerang.
“Berpijak di atas bukti-bukti yang
terpapar secara terang benderang, sejak awal kami memandang pemungutan suara
ulang di seluruh TPS Kota Tangerang adalah keputusan yang paling tepat, logis,
dan beralasan dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan pilkada,” kata Ahmad
Basarah kepada wartawan, Jumat (24/2/2017).
Karut marut pelaksanaan Pilkada
Banten di Kota Tangerang, hemat dia, bermula dari terjadinya pembiaran terhadap
berbagai dugaan praktik tak patut secara terstruktur, sistematis, dan massif
yang melibatkan sejumlah pihak yang terkait langsung dalam pelaksanaan pilkada.
“Sikap kukuh KPU Kota Tangerang
menolak dibukanya data daftar pemilih tambahan dan banyaknya kelebihan surat
suara yang terjadi di hampir seluruh TPS se Kota Tangerang telah mengundang
kecurigaan banyak pihak terhadap profesionalitas, netralitas, dan independensi
perangkat penyelenggara pemilukada di tingkat Kota Tangerang,” katanya.
Lebih jauh Basarah menyatakan, rekomendasi
Panwascam untuk menyelenggarakan PSU di empat TPS tersebut menurut Basarah
sangat kontradiktif. Pada satu sisi PSU di 4 TPS tersebut merupakan pengakuan
terjadi kesalahan dan pelanggaran Pilkada di Kota Tangerang, di sisi lain
terlihat tidak seriusnya sikap penyelenggara untuk menyelesaikan pelanggaran
yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif.
Dengan tegas, Basarah dan Tim
Pemenangan Rano-Embay menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan
diselenggarakannya pemungutan suara ulang di empat TPS.
Pihaknya menuntut pelaksanaan
pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang. Kemudian mendesak
Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja
KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang.
Namun KPU Kota Tangerang sepertinya mengabaikan
penolakan kubu No 2. KPUD tetap laksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat
Pemungutan Suara (TPS). Empat TPS tersebut yakni TPS 3 di Kelurahan Sukarasa,
TPS 7 Kelurahan Kelapa Dua TPS 5 dan TPS 15 yang berlokasi di Kelurahan
Nusajaya. PSU dilaksanakan atas rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang. (Red/*)