Di Tangsel Ditengarai Sejumlah PNS Poligami, BKD Diminta Bertindak




Cipasera.com –Masyarakat  Kota Tangsel, terutama kaum ibu rumah tangga   meminta  kepada Badan  Kepegawaian  Daerah (BKD) Kota Tangerang  Selatan   untuk bertindak tegas,  terhadap  pegawai Pemkot yang sudah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tapi  melakukan  poligami atau beristri lebih dari satu orang. Pasalnya, ditengarai  sejumlah   PNS di Tangsel  melakukan poligami tanpa ada sanksi dari atasannya.

Menurut Niken Hapsari, ibu rumah tangga yang tinggal di Pamulang, mereka ( PNS)  yang menikah lagi tanpa izin pimpinan dan istri terlebih dahulu termasuk  dalam kategori melakukan pelanggaran berat. Mengingat  kategori pelanggaran berat, harusnya dikenakan sanksi  berat, seperti  diturunkan kepangkatanya atau tidak dinaikan jenjang kepangkatannya.

“Sanksinya ada, simak saja pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983, junto Pasal 45, 90, tentang Izin Perkawaninan dan Perceraian PNS," kata Niken yang pernah menjadi pegawai sebuah  BUMN kepada cipasera.com, Sabtu, 20/5/2017 .

Hal senada diungkapkan pula oleh Mawarti yang juga ibu rumah tangga dari Ciputat, Tangsel. “Bukan hanya pegawai negeri saja, di sejumlah BUMN juga sanksinya berat. Ada penundaan kenaikan jabatan,” kata Marwati. “ Sanksi berat juga mesti dikenakan kepada pegawai Pemkot yang belum jadi pegawai negeri. Ini supaya para pegawai tidak mata keranjang.”

Beberapa wanita ibu rumah tangga di Tangsel yang dihubungi  cipasera.com  menyayangkan BKD Tangsel belum membuat gebrakan. Sementara, di Tangsel ditengarai  sejumlah  PNS melakukan  poligami.

“Bukan hanya PNS yang poligami, pejabat Tangsel juga ada yang  poligami. Saya punya datanya,” kata sebuah sumber yang tak mau disebut namanya. (Red/Tim)      

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel