Fahri Hamzah Bela HTI. Pembubaran Harus Lewat Pengadilan


HTI Sering demo menentang pemerintah (foto: Ist)



Cipasera.com -  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah  membela  HTI. Dia mengatakan, pemerintah tidak bisa membubarkan Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kecuali melalui pengadilan.

"Pemerintah boleh melakukan gugatan tapi tidak boleh melakukan pembubaran tanpa proses pengadilan. Jadi harus melalui proses peradilan. Ya silakan saja nanti HTI akan mempersiapkan gugatan, sekaligus pasti ada gugatan ganti rugi kan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta kepada Teropong Senaya.com, Senin (8/5/2017).

Menurutnya, cara pemerintah membubarkan sebuah Ormas jika harus sesuai undang-undang.
"Oh enggak mungkin berlangsung cepat. Harus ada proses," ungkapnya.

Selain itu, politikus PKS itu berpandangan, pemerintah gagal menjalankan fungsinya sebagai fasilitator gerakan sosial, yang kemudian dicap seperti berpihak.

"Pemerintah tenang saja dengan yang begini begini, hanya perlu menyiapkan fasilitas diskusi publik tentang apa yang ada," sarannya.

Namun, Fahri juga menyadari ada kesalahan dalam cara melihat anatomi persoalan masyarakat berbasis sejarah yang dianut HTI.

"Menurut saya itu agak kurang akurat. Tetapi biarkanlah itu menjadi perdebatan, jadi bagian dari dinamika masyarakat. Nah kalau sekarang pemerintah mengambil jalan seperti ini, menjadi para pihak dari gugatan dan sebagainya, maka ini mereduksi peran pemerintah. Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini, kalau ini dibiarkan menjadi dinamika masyarakat sipil. Tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengatakan pemerintah akan membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel