DPU Tangsel Tolak Beri Informasi Publik Tak Sesuai SOP

Aries Kurniawan (foto:ist)
Cipasera.com- Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan Aries Kurniawan mengatakan, tidak asal   memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi diberikan bila permohonan informasi sesuai standar operasional prosedur (SOP) serta aturan-aturan yang berlaku.
"Kami mendukung transparansi informasi publik. Siapa pun,  baik lembaga atau perorangan  berhak mengajukan permohonan informasi publik kepada suatu lembaga," kata Aries, "Hanya saja,  permintaan harus sudah sesuai SOP. Pengajuan informasi publik harus didasari Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 tentang Standar Layanan Informasi Publik."
Pernyataan Aries ini sekaligus menanggapi banyaknya permohonan informasi publik yang masuk ke Dinas PU Kota Tangsel. Sayangnya, banyak permohonan informasi publik itu tidak memenuhi syarat, seperti surat yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyakarat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS).

 Aries dengan tegas  pihaknya tak akan memberikan jawaban atas permohonan  GMAKS  yang dilayangkan pada 26 Februari 2017 itu. Pasalnya, surat permohonan informasi itu tak memenuhi syarat.
"Tidak akan kita jawab. Karena memang tidak dilengkapi stempel dan tandatangan pengurusnya. Artinya kan tidak sah," tandasnya.
Ia juga meminta para pemohon informasi publik, khususnya lembaga untuk memperhatikan kelengkapan administrasi lembaganya. Seperti Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesbangpol yang masih berlaku.
Aries menduga SKT milik GMAKS ini juga sudah tidak berlaku, yakni SKT : No 220/533-SKT/Kesbangpol/2013. Hal itu bisa dicek. (red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel