Ketua RT dan RW Jadi Tersangka Kasus Tuduhan Mesum di Cikupa

Kapolresta Sabilul Alif (foto: Ist)

Cipasera.com - Kasus R dan M yang dituduh mesum dan diarak warga serta diviralkan videonya di Cikupa, Kab Tangerang  terus berkembang. Pihak Polresta Tangerang kini menetapkan  enam tersangka. Ini setelah ada pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka. 

"Memang dari interogasi awal, kita amankan tiga tersangka. Ketua RT, Ketua RW, dan seorang warga. Namun dari situ, berkembang mengarah kepada tiga tersangka lain," tutur Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017).
Seperti dilansir liputan6, ketiga tersangka lain adalah I, S, dan N yang merupakan warga sekitar yang ikut mengarak dan menelanjangi sejoli R dan M dari kontrakannya menuju rumah Ketua RW.
Kapolres pun sangat menyayangkan, ketua RT dan ketua RW yang seharusnya mencegah dan mengayomi warganya, justru bertindak provokatif dengan mempersilakan warganya yang mau mengambil gambar, video, bahkan berswafoto.
"Justru dia memprovokasi untuk memanggil warga, memprovokasi agar yang mau foto silakan, yang mau selfie silakan," kata Alif dengan nada kesal.
Sementara peran tersangka lain ada yang mengikat R dan M, ada pula yang menelanjangi, memukuli, menendang. Namun, awalnya tersangka T-lah yang mendobrak pintu kontrakan dan sempat memobilisasi massa agar datang ke kontrakan tersebut.
"Sembari bilang 'ayo lihat sini, kalau yang mau mengabadikan'. Lalu Ketua RT memvideokan, dia yang melakukan penganiayaan," tutur Sabilul Alif. Begitu juga Ketua RW sempat memukul saat keduanya dibawa ke kediamannya.
Kini, keenamnya sudah berada di Mapolresta Tangerang untuk mempertanggungjawabkan perbuatan menelanjangi muda-mudi tersebut serta penyelidikan lebih lanjut.(red/lip6)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel