Hari Ini, MUI dan Ormas Islam Sampaikan Penolakan Putusan MK

KH Maruf Amin (foto: Ist)

Cipasera.com - Keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang membolehkan Aliran Kepercayaan dicantumkan di kolom KTP, akhirnya ditolak MUI dan seluruh ormas Islam Indonesia.  Penolakan tersebut disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam tingkat pusat, usai rapat Forum Ukuwah di Kantor MUI Pusat, Rabu 15/11/2017.
"Negara ini dibentuk atas kesepakatan. MUI bersama Ormas menolak putusan MK, yang tidak memperhatikan kesepakatan politik sebagai dasar dari solusi kebangsaan," Ujar Ma'ruf Amin
MUI sangat tahu eksistensi putusan MK bersifat final. Namun melihat implikasi yang fundamental dalam kehidupan beragama,  MUI mengambil sikap menolak putusan tersebut.

Menurut Maruf Amin, penolakan tersebut oleh  MUI bersama Ormas-Ormas Islam rencananya hari ini akan disampaikan kepada Kementrian Agama untuk didiskusikan.

"Rencananya besok kita akan berdialog dengan Kementerian Agama mengenai itu," kata Ma'ruf seperti dikutip Tempo.
Ditegaskan oleh Maruf, keputusan MK membolehkan aliran kepercayaan  masuk dalam kolom agama di KTP adalah menyalahi kesepakatan bersama.
"Negara ini didirikan melalui kesepakatan, kita sepakat untuk membentuk NKRI, munculnya Pancasila dan UUD 1945 serta berbagai kesepakatan lain seperti solusi-solusi kebangsaan," tegas Ma'ruf 
Selain berdialog dengan Kementrian Agama, pernyataan sikap penolakan tersebut, kata Ma'ruf, akan dikirim ke MK secara tertulis yang  ditanda tangani oleh seluruh Ormas Islam di Indonesia. (Red/ts/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel