Pabrik Ekstasi di Grebeg Polisi Tamgerang

Barang bukti  (foto: ist)
Cipasera - Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penggerebekan rumah bertingkat dua yang berada di kawasan Perumahan Alam Raya Blok B No. 67, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
Menurut Direktur Penindakan BNN Arman Depari, di dalam rumah yang memiliki pagar tinggi dan dijaga oleh anjing penjaga itu, pihak BNN bersama kepolisian mendapati dan mengamankan 11.000 butir ekstasi, 2 alat mesin cetak ekstasi elektrik, 2 bahan baku serbuk yang siap cetak dan mengandung methamphetamine, timbangan 3 buah, bahan baku 10 toples, alat pres plastik 1, blender 4 buah dan alat pengaduk.

"Hasil ini akan kita bawa ke laboratorium untuk dilakukan uji ulang oleh BNN. Kegiatan ini pun merupakan skala besar, karena mesin cetak penghasil ekstasi ini dapat menghasilkan banyak pil. Satu mesin ada yang dapat menghasilkan 7 ribu dan 15 ribu butir per hari," kata Direktur Penindakan pada BNN, Arman Depari, di lokasi, Rabu, 17 Januari 2018.

Dari analisis dirinya, dalam pabrik tersebut proses pembuatannya pun sangat terkoordinasi. Ada anjing penjaga sebagai alarm bila orang asing masuk. Rumah yang kedap suara hingga tak menimbulkan suara bising saat memproduksi pil.

Tak hanya itu, BNN juga berhasil mengamankan dua pelaku di tempat kejadian perkara yakni, Lauw Hanto (48 tahun) sebagai pengendali dan pengolah bahan baku, serta Anyiu (33) sebagai pencetak pil.

Saat ini pihaknya pun masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait omzet yang didapat para sindikat serta penyebarannya. (red/VV)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel