Dikritik Rocky Gerung, Mendagri Batalkan Soal Peraturan Penelitian



 
Rocky Gerung

Cipasera-  Setelah dikritik Rocky Gerung di ILC (Indonesia Lawyer Club) tadi malam, Selasa, 6/1/2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri (permendagri) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penerbitan Surat Keterangan Penelitian (SKP) paginya dibatalkan.

Rocky Gerung, dosen filsafat UI ini dalam penampilannya di  ILC mengatakan, bahwa Mendagri ingin pikiran masyarakat. “Itu bisa dilihat, penelitian untuk mencari kebenaran harus seizin Mendagri. Ini sama saja ingin menguasai pikiran,” kata Rocky yang disambut tepuk tangan peserta diskusi.

Pernyataan Rocky  tersebut memang menyentak pemirsa tvOne. . Sebab sejauh ini tak  ada izin semacam itu kecuali di masa Orba. Dan esoknya Mendagri membatalkan aturan tersebut.

“Dengan berbagai pertimbangan saya sebagai Mendagri membatalkan permendagri tersebut," ujar Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo melalui pesan singkat seperti dikutip kompas, Selasa malam (6/2/2018).

Dengan dibatalkannya permendagri tersebut, maka otomatis aturan mengenai aturan soal penerbitan SKP kembali ke permendagri yang lama.

"Kembali dulu ke aturan lama. Prinsipnya dibatalkan," kata politisi PDI-Perjuangan tersebut. Adapun Permendagri lama yang dimaksud,  yaitu Permendagri Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 64 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Rekomendasi Penelitian.(Red/ts).

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel