Mulai Hari Ini Nyetir Sambil "bertv ria dan video ria" Dilarang


Ilustrasi foto (Foto: Net)

Cipasera – Mulai hari ini, Sabtu, 3/3/2018 larangan bagi para pengemudi masih dibolehkan mendengarkan music dan radio sambil menyetir. Tapi  untuk   menonton tayangan televisi atau video dilarang.  Sebab mengemudi sambil nonton tv dan video sangat membahayakan, bisa terjadi kecelakaan.

Hal itu dikatakan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Royke Lumowa. Dia  menegaskan, pihaknya melarang keras sopir yang menonton televisi dan video di dalam mobil saat berkendara.

“Pengendara atau sopir saat aktivitas mengemudi itu tidak boleh menonton tayangan televisi maupun video karena berbahaya bagi keselamatan,” kata Royke kepada wartawan, Sabtu (3/3/2018).

Royke menambahkan,  dengan menonton televisi, pengendara menjadi tidak fokus dan dikhawatirkan berakibat fatal, yakni  kecelakaan lalu lintas. Tapi  polisi masih membolehkan pengendara mendengarkan musik atau radio di dalam mobil. i.

“Mendengarkan radio dan musik tak bertentangan dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Royke. (Red/Sind)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel