SPBU di Ciputat Curang, Empat Karyawannya Ditangkap

Sebuah SPBU. Foto hanya Ilustrasi. (Foto: Ist(
Cipasera -Salah satu SPBU (Stasiun Pengusian Bahan Bakar Umum) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan diduga memainkan takaran sehingga merugikan masyarakat. Akibatnya empat pengelolanya dicolok polisi.

Menurut Kabid Humas Polda Jaya, Kombes Argo Yuwono  pengelola SPBU ini menggunakan alat tambahan untuk mengurangi takaran BBM yang dikendalikan dengan remote khusus.

"Pengelola dapat mengendalikan alat itu dari jarak 30 meter dari SPBU. Di SPBU ini pengurangan takaran BBM mencapai 400 hingga 1.245 mililiter setiap pembelian 20 liter BBM," ungkap Argo, Senin, 30/4/18

Akibat perbuatan tersebut, polisi mengamankan manajer pengawas SPBU berinisial RLN, pengawas SPBU berinisial SHD dan AN, dan pengawas bagian keuangan SPBU berinisial AY.

Sementara pengontrak  SPBU berinisial DS dan teknisi berinisial KML buron. Polisi  masih  melakukan pencarian. Dalam waktu dekat, diperkirakan dua orang tersebut sudah ditemukan.

Bukan hanya di Ciputat, polisi menemukan kecurangan yang sama di SPBU Kabupaten Tangerang.

Di SPBU tersebut polisi mengamankan teknisi, manajer hingga direktur SPBU. 
"Awalnya  dari informasi masyarakat, ada  SPBU yang dinilai curang. Pengisian bahan bakar tidak sesuai takaran, lantas anggota kami melakukan penyelidikan dan ditemukan SPBU yang nakal," Kata  Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan. 

Masalah SPBU  di kawasan Kabupaten Tangerang itu  terungkap pada 18 April 2018.
"Dari tempat kejadian perkara (TKP) diamankan AIS yang merupakan direktur SPBU, manajer operasional berinisial AR, manajer pengawas berinisial DT, kepala pengawas berinisial TR, dan pengawas SPBU berinisial MS, H, dan T," kata Argo.

Di TKP tersebut,  pihak SPBU memasang alat menyerupai adaptor yang dipasang di jaringan listrik dan dikendalikan sakelar.

Dengan dipasangnya alat ini rata-rata pengurangan BBM jenis Pertamax, Pertalite, dan Solar antara 104 sampai 1.099 mililiter per 20 liter pembelian bahan bakar. (Red/ts/KMP)


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel