Mulai 11 Maret Pajak Bermotor Banten Naik 2,5 Persen
Selasa, 26 Februari 2019
Edit
Besarannya, untuk PKB naik dari 1,5 persen menjadi 1,75 persen. Sedangkan BBNKB, dari 10 persen menjadi 12,5 persen. Kenaikan tarif untuk dua jenis kendaraan ini sebelumnya telah dilakukan pembahasan awal, baik dengan jajaran legislatif, maupun dua provinsi lainnya, Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Demikian dikatakan Kepala Bapenda Banten, Opar Sochari di Serang, Senin,25/2/2019.
Masih menurut Opar , penyesuaian tarif pajak ini harus dilakukan karena pajak yang sekarang sudah diberlakukan sejak tahun 2011.
"Kami sudah mendapatkan persetujuan semua pihak. Penyesuaian ini untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), yang nantinya juga akan dikembalikan kepada masyarakat untuk pembangunan di Banten," kata Opar seperti dikutip antaranews, Senin, 25/2/2019
Masih menurut Opar, dasar penyesuaian dari PKB dan BBNKB di Provinsi Banten tersebut sesui dengan revisi Perda No 1 Tahun 2011 tentang penyeuaian tarif pajak daerah.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Banten, M Faisal, mendukung langkah pemprov yang segera melakukan penyesuian tarif pajak kendaraan. Apalagi dasar hukumnya sudah sangat jelas dengan lahirnya Perda yang baru.
Menurut Faisal, dari kenaikan prosentase PKB dan BBNKB tersebut, secara otomotis akan ada penambahan PAD ratusan miliar.
Dari PKB tambah Rp70 miliar, dan BBNKB Rp80 miliar. Total Rp150 miliar. Dengan demikian diharapkan pendapatan dari PKB tahun 2019 sebesar Rp2,4 triliun. Tahun sebelumnya Rp2,225 triliun.
Faisal mengakui, kenaikan pajak kendaraan yang akan diterapkan bukanlah kebijakan merakyat. Akan tetapi hal tersebut harus dilakukan untuk percepatan pembangunan di Provinsi Banten.
"Kenaikan tarif pajak kendataan ini tidak populer, namun pertimbangan kebutuhan anggaran untuk kesehatan dan pendidikan juga bidang lain di Banten, konsekwensinya penambahan belanja daerah harus ditingkatkan. (Red/ts/ant)