Jurnalis Korban Kekerasan Oleh Polisi Melapor Ke Polda Metro


Dua pelapor beri keterangan ke pers.
Cipasera - Sejumlah jurnalis korban kekerasan aparat kepolisian saat menjalankan tugas jurnalistik meliput demo mahasiswa di DPR -RI melapor ke Polda Metro Jaya, Jumat, 4/10/2019.

"Kami dari AJI Jakarta dan LBH Pers sejak pagi tadi mendampingi 4 kawan jurnalis untuk laporan kasus kekerasan jurnalis dan penghalang-halangan liputan saat liputan kasus demo tanggal 24, 25 sampai tanggal 30 di DPR," ujar Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Erick Tanjung di Polda Metro Jaya.

Jurnalis Suara.com ini mengatakan, hanya dua laporan dari rekan-rekannya yang diterima oleh aparat kepolisian, yakni laporan Nibras dan Tri. Alasan dua laporan lainnya tidak diterima, lantaran polisi kebingungan untuk menentukan pasal yang tepat dalam laporan tersebut.

"Untuk laporannya sampai detik ini yang diterima itu ada 2 kasus, ada 2 kawan-kawan yang jadi korban itu adalah dari reporter Kompas.com dan Katadata," sambungnya.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin menyebut laporan yang diterima adalah kasus penghalangan kerja jurnalistik sekaligus penganiayaan. Nibras misalnya.

Saat sedang merekam aksi kekerasan kepada massa aksi oleh polisi, Nibras mendapatkan tindak intimidasi. Sementara, Tri mengalami kekerasan berupa tindak pemukulan oleh polisi.

"Kalau Tri (jurnalis Katadata) mengalami penganiayaan. Jadi dia meliput di belakang DPR saat malam ricuh di belakang. Tri kemudian ambil video, dia dilarang, dianggap oleh salah satu oknum aparat sebagai mahasiswa," kata Ade.

Akibat aksi kekerasan tersebut, Tri mengalami luka pada bagian pelipis. Selain dipukul, Tri juga dijambak oleh aparat kepolisian.

"Karena diteriaki sebagai mahasiswa, aparat lainnya terpancing dan akhirnya mengeluarkan pukulan dan jambakan. Tri memar pada bagaian pelipis dan kepala bagian atas karena pukulan," jelasnya.

Ade menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan yang belum diterima. Mereka akan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Komnas HAM.

"(Laporan yang diterima) pertama Tri Kurnia dari Katadata, Nibras dari Kompas.com. Yang belum itu Haris dari Tirto dan Vanny dari Narasi," imbuh Ade.

Laporan Nibras Nada Nailufar diterima polisi dengan nomor LP/6372/X/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 4 ayat 3 junto Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40/1999 tentang Pers.

Sedangkan, laporan Tri Kurnia Yunianto diterima polisi dengan LP/6371/X/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 4 Oktober 2019. Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Namun, status  dua laporan jurnalis tersebut masih dalam tahap penyelidikan (suara.com)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel