Disdikbud Tangsel Keluarkan Surat Edaran, Liburkan Sekolah Dua Pekan Cegah Covid 19.

Drs Taryono MSi

Cipasera - Merespon penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid 19 oleh Gubernur Banten dan Surat Intruksi Walikota Tangsel No 448/808/BPBD..tertanggal 13/3/2020, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tangsel mengeluarkan Surat Edaran No 440/1507- Disdikbud.

Surat Edaran yang ditandatangani Kadisdikbud Tangsel Taryono MSi tanggal 15/3/2020 ini menyebutkan 6 poin, antara lain, pertama, semua Satuan Pendidikan TK/Paud/SD/SMP/PKBM yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan mengalihkan sementara aktivitas belajar dari sekolah atau lembaga ke rumah pada 16 - 28 Maret 2020

Sedangkan point 2, untuk pelaksanaan US, UNBK tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang sudah ditentukan dengan mengingat protokol kesehatan BNSP No 0113/SDAR/BNSP/ III/2020 tertanggal 12/3.

Sementara poin 3 menegaskan, peserta didik tetap belajar di rumah melalui kelas jauh dengan diberikan pelajaran oleh guru atau kelas maya yang dikembangkan pustekom dan pusdatin Kemendikbud. Dan poin selanjutnya, Taryono menekankan Kepala Sekolah dan para guru memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan efektif. Surat lengkapnya seperti di bawah ini:
Sebelum Surat Edaran Disdikbud Tangsel beredar, Walikota Tangsel juga mengeluarkan intruksi melalui surat intruksi untuk para Perangkat Daerah, Camat, Lurah No 443/808/BPBD seperti berikut ini,  yang intinya untuk melakukan penanggulangan virus covid 19 hingga ke RT/RW di Tangsel. Dibawah ini suratnya Walkot Tangsel yang juga dikirim ke redaksi cipasera.com:


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel