Hampir Dua Juta Pekerja Dirumahkan Akibat Wabah Corona

Ida Fauziah
Cipasera -Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat total hingga Kamis 16/4/2020 : 1.943.916 orang pekerja yang dirumahkan atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat wabah COVID-19.

"Dibandingkan dengan pekerja yang di-PHK dan dirumahkan memang presentasenya jauh lebih besar yang dirumahkan. Saya berharap memang PHK benar-benar sebagai jalan terakhir," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan seperti dikutip Antara  di Jakarta, Jumat, 17/4/2020.

Menurut data sampai dengan Kamis (16/4), terdapat 1.500.156 pekerja sektor formal dari 83.546 perusahaan yang dirumahkan atau terkena PHK. Sementara itu, pemerintah mencatat 443.760 pekerja sektor informal dari 30.794 perusahaan yang terkena dampak tidak langsung dari COVID-19.

Menaker Ida berharap pengusaha akan menjadikan langkah PHK sebagai jalan terakhir dan bisa melakukan beberapa langkah untuk menyiasati dampak ekonomi yang muncul akibat penyebaran COVID-19 di Indonesia.

Baca juga: Kemnaker pulangkan ratusan calon TKI yang gagal berangkat

Beberapa langkah itu, kata dia, misalnya dengan mengurangi shift dan jam kerja atau memberlakukan sistem pergantian hari kerja sebagai pilihan lain untuk perusahaan bertahan.

Pemerintah berusaha untuk membantu para pekerja dengan salah satunya meluncurkan Kartu Prakerja, yang menyasar secara khusus pekerja terdampak COVID-19.

Skema Kartu Prakerja pun disesuaikan dengan kondisi saat ini. Tidak hanya memberikan pelatihan kemampuan yang dibutuhkan industri tapi juga terdapat insentif sebagai bentuk jaringan pengaman sosial.

Kartu Prakerja resmi membuka pendaftaran gelombang pertama pada Sabtu (11/4) lalu dan peserta yang berhasil lulus diumumkan pada hari ini, Jumat (17/4).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartato, sudah 5,7 juta orang mendaftar Kartu Prakerja dengan 3,1 juta peserta dalam status terverifikasi. (Red/Ant)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel