Polisi Ringkus Komplotan Curat di Persembunyiannya di Pandeglang

Salah satu pelaku curat
Cipasera - Polisi membekuk kawanan pelaku spesialis Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) yang kerap melakukan aksinya di wilayah Pandeglang, Minggu (21/6/2020)

Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto kepada awak media mengatakan, kelima pelaku inisial RS (32), AS (35), PT (29) dan ST (33). Sedang SN (35) diduga sebagai penadah. Kelima pelaku merupakan warga Kabupaten Pandeglang.

"Para pelaku berhasil ditangkap,  Minggu (21/6/2020) di tempat persembunyiannya di daerah Kecamatan Angsana, Kecamatan Saketi dan Kecamatan Pulosari Pandeglang dan 1 orang kita tetapkan DPO" ungkapnya.

Sofwan menambahkan,   para pelaku telah  berhasil melangsungkan aksinya sebanyak 4 kali di rumah serta toko sembako  di Kec Angsana, Panimbang, Cikedal dan Kec Mandalwangi.

Cara pelaku melancarkan aksinya,  sambung Sofwan, dengan mendongkel jendela atau pintu menggunakan alat berupa linggis, setelah berhasil merusak pintu atau jendela para pelaku masuk dan langsung menggasak barang-barang berharga yang berada di dalam rumah dan toko sembako.

Dari tangan pelaku,  polisi  berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit handphone berbagai merk, 1 unit sepeda motor, 1 unit TV LED, 29 Slop Rokok dengan berbagai merk yang diduga hasil kejahatan.

"Saat ini para pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut dan untuk pelaku utama kita jerat dengan Pasal 363 KUHP ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan satu orang pelaku kita jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara" tegasnya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol. Edy Sumardi mengapresiasi  jajarannya atas penangkapan pelaku   yang meresahkan masyarakat.(Red/*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel