Polres Lebak Berhasil Ungkap Kematian Siswi Akibat Penganiayaan

Jenazah anak perempuan di makam GK. ( Foto : Ist)
Cipasera - Kepolisian Resor (Polres) Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus penganiayaan anak oleh orang tuanya hingga tewas akibat kesal, Rabu 15/9/2020

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan,  pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aparat desa dan warga.  Saat itu warga ziarah pada 12 september 2020. Mereka  curiga  terhadap makam baru yang tidak ada papan nisannya.

Selain itu, juga  tidak ada info, bahwa ada warga sekitar yang meninggal, sehingga kecurigaan itu memunculkan keinginan warga untuk mencari tahu, apa yang di kubur di makam TPU Gunung Kendeng,  Kecamatan Cijaku, Lebak Banten.

"Menindaklanjuti hal tersebut aparat desa dan warga melakukan pembongkaran makam  disaksikan oleh   aparat polres Lebak," kata Edy Sumardi. "Hasilnya, ditemukan mayat bocah perempuan  (9 ) menggunakan pakaian lengkap.Lalu reskrim melakukan  indentifikasi, " kata Edy Sumardi

Setelah  identifikasi,  Kasat Reskrim Polres Lebak mendapatkan informasi dari Polsek Metro Setia Budi, Jakarta Selatan bahwa ada laporan orang tua yang kehilangan anaknya dengan ciri-ciri sama seperti mayat yang ditemukan makam Gunung Kendeng.

"Dari hasil informasi tersebut, diduga laporan tersebut adalah laporan palsu. Satreskrim Polres Lebak mengamankan orang tua pelaku LH (ibu kandung korban) dan  IS (ayah korban) dirumah kontrakan pada hari minggu dini hari (13/09/2020)  di Jln. Assofa Raya Kecamatan Kebon jeruk, Jakarta Barat, "ujar Edy Sumardi.

Lanjut Edy sumardi mengatakan dari hasil interogasi penyidik, orang tua mengakui telah menganiaya korban sehingga mengakibatkan meninggal dikarenakan kesal dan gelap mata terhadap korban dikarenakan susah menangkap pelajaran.

"Lalu ibu korban menganiaya korban dengan mencubit memukul dengan menggunakan gagang sapu sampai anaknya jatuh kelantai hingga meninggal dunia, menurut pengakuan ibu kandung Korban sering dianiaya dan penyidik menemukan file foto di hp pelaku dengan kondisi korban lebam mata dan bengkak mulut, "kata Edy Sumardi.

Edy Sumardi menyampaikan setelah LH (ibu kandung korban) menganiaya korban hingga meninggal dunia IS (ayah korban)  ikut serta membantu membawa dan menguburkan korban ke TPU kp Gunung Kendeng Kecamatan Cijaku Kab Lebak yang menempuh waktu 4 jam dari kediamannya di kecamatan Larangan Kota Tanggerang Prov Banten, "imbuh Edy Sumardi.

Edy sumardi mengatakan atas perbuatan tersebut orang tua korban dijerat pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 340 dan atau pasal 338 dan atau pasal 351 ayat (3) KUH PIDANA

"Atas perbuatannya mendapatkan Ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga atau max seumur hidup dikarenakan pelaku orang tua kandung korban, " Imbuh Edy Sumardi

Terakhir Edy Sumardi menyampaikan himbauan kepada masyarakat khususnya orang tua dimasa Pandemi Covid-19 ini pembelajaran  sekolah dilakukan secara online, diharapkan orang tua sabar, tekun dan dengan kasih sayang serta dengan hati mengajarkan anaknya dalam melakukan kegiatan dan mendampingi pembelajaran. (Red/bdhm)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel