Ayah Bejad Nodai Dua Putrinya Kecilnya, Terancam Hukum Kebiri





Cipasera - HS , warga Cisoka dibekuk polisi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Sat Polresta Tangerang,   Banten. HS yang kini berusia 35 takun dicokok lantaran melakukan perbuatan bejad, menyetubuhi dua putri kandungnya yang masih berusia 7 dan 4 tahun. 

Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, HS ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan masyarakat telah melakukan tindak asusila lantaran tak bisa menahan nafsunya.

“Tersangka HS sudah pisah ranjang dengan istrinya yang saat ini bekerja di luar negeri. Anak-anaknya tinggal bersama tersangka, terjadilah tindak asusila," kata Ade di kantornya,  Kamis (5/11/2020).

Ade selanjutnya mengatakan,  tersangka mengaku telah menyetubuhi kedua putrinya masing-masing satu kali. Namun keterangan tersangka diragukan polisi yang saat ini masih terus melakukan penyidikan. Dan saat melakukan aksinya, tersangka mengancam akan memukuli korban bila tidak menuruti kemauannya.

Ade mengaku prihatin dengan peristiwa itu. Sebab seorang ayah harusnya menjaga kehormatan anak-anaknya. Oleh karena itu, dia mengajak kerjasama semua pihak untuk menjaga dengan baik putra-putrinya dari ancaman kejahatan kesusilaan.

“Saat ini, kedua korban telah dititipkan kepada sang nenek atau orang tua dari istri dan telah mendapatkan layanan trauma healing,” terang Ade.

HS kini ditahan, dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tersangka, kata Ade, juga berkemungkinan mendapatkan pidana tambahan termasuk kebiri kimia.

“Kasus ini masih kami dalami dan kedua korban sudah mendapat pendampingan,” tandas Ade.(red/rls)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel