Hasilnya Efektif, Paslon Dianjurkan Kampanye Di Media Online



Cipasera - Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Pandeglang meminta pasangan calon yang akan berkompetisi di Pilkada Pandeglang 9 Desember 2020 mendatang, aktif melakukan kampanye dan penyampaian visi misi kepada masyarakat. Permintaan ini disampaikan SMSI mengingat 28 hari menjelang pencoblosan tak satupun paslon yang berkampanye secara formal.

“Masyarakat membutuhkan informasi apa yang akan dilakukan paslon jika kelak terpilih. Namun masa kampanye ini tampaknya tidak dioptimalkan sehingga banyak warga yang tidak tahu apa gagasan penting paslon sebenarnya,” kata Muhaemin, Ketua SMSI Pandeglang, Rabu (11/11).

Dikatakan Muhaemin, kampanye pada Pilkada serentak ini memang tidak bebas mengingat pandemi Covid-19 masih berlangsung. “Namun pandemi Covid-19 tidak tepat dijadikan alasan oleh paslon tidak berkampanye karena penyelenggara Pemilu sudah membuat regulasinya. Banyak ruang yang bisa dipakai paslon seperti berkampanye lewat media massa khusunya media siber,” beber mantan Ketua PWI Pandeglang ini.


Muhaemin menambahkan, cerita sukses calon kepala daerah yang piawai menggunakan media massa khususnya siber sudah sangat banyak salah satunya  Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. “Saat Rakernas SMSI I di Ayer, Pak Alex bercerita kesuksesannya bergandengan tangan dengan media siber baik saat kampanye hingga   mengoptimalkan program pemerintahan. Kata Pak Alex media siber, sangat efektif sebagai kanal kampanye karena sasarannya tidak terbatas ruang dan waktu,” terangnya.

Masih kata Muhaemin, tidak jelas apa yang membuat paslon malas berkamanye secara formal karena pada praktiknya paslon sering kedapatan berkampanye secara terselubung. “Kampanye secara sembunyi rawan penyimpangan. Pengawas Pemilu pun tentunya sangat sulit mengawasi karena memang tidak ada pemberitahuan. Kampanye secara silent ini kurang memberikan pendidikan politik kepada masyarakat,” ujar Muhaemin.

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Non alam COVID-19, disebutkan dalam pasal Pasal 63, kampanye masih diperbolehkan dengan catatan tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring. (*)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel